Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL
23 Puskesmas di Ende Tidak Ada IPAL, Kadis Lingkungan Hidup Ende: Cemari Lingkungan
Lanjut Kanis, air dari kamar-kamar atau ruangan-ruangan tindakan di rumah sakit atau puskesmas harus terintegrasi masuk ke saluran IPAL.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dari 26 puskesmas di Kabupaten Ende baru tiga puskesmas yang sudah memiliki IPAL atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah untuk pengelolaan limbah medis diantaranya Puskesmas Nangapanda, Puskesmas Rewarangga dan Puskesmas Wolowaru.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu yang ditemui TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 di kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende usai pencoklitan data pemilih di kediamannya mengatakan apabila sesuai aturan lama maka semua puskesmas di Kabupaten Ende sudah memiliki pembuangan limbah medis.
Namun ketika keluar aturan baru yang menyatakan pengelolaan limbah medis harus menggunakan mesin atau insenerator maka hanya ada tiga puskesmas di Kabupaten Ende yang sudah memiliki IPAL pengelolaan limbah medis.
Baca juga: 23 Puskesmas di Ende Belum Ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah, Kadis DLH: Dampak Negatif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanis Se kepada TribunFlores.com, Jumat, 12 Juli 2024 memberikan penjelasan terkait dampak tidak adanya IPAL di puskesmas.
Dia menjelaskan, semua air di rumah sakit atau puskesmas baik air limbah cucian, air dari kamar obat, kamar operasi, kamar jenazah harus masuk di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Katakanlah di kamar operasi itu mengoperasi seseorang penderita TBC lalu airnya terbawa sampai ke saluran di sekitar lokasi rumah sakit dan tidak masuk ke saluran IPAL maka dampaknya zat-zat kimia berbahaya itu akan masuk ke dalam badan tanah penerima air atau lingkungan alam sekitarnya artinya kalau obat-obatan, zat-zat kimia itu tidak diolah dengan baik maka dia akan membawa pengaruh negatif dan merusak lingkungan," jelas Kanis Se.
Lanjut Kanis, air dari kamar-kamar atau ruangan-ruangan tindakan di rumah sakit atau puskesmas harus terintegrasi masuk ke saluran IPAL.
Nanti di dalam IPAL diproses dengan mesin insenerator dan menggunakan zat tertentu dan sebelum dibuang, DLH akan menguji terlebih dahulu apakah limbah cair layak dibuang ke tanah atau tidak.
Sementara untuk pengurusan IPAL, kata Kanis Se, rumah sakit atau puskesmas membuat pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan akan dilakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu.
"Jadi tinggal koordinasi dan kami akan turun sebagai pemeriksa ke lapangan, dan kalau di kami tidak dipungut biaya," ujar Kanis Se.
Dia lebih lanjut menjelaskan, bagi puskesmas yang pelayanan rawat inap maka wajib memiliki IPAL sedangkan puskesmas yang pelayanan rawat jalan hanya dilakukan pengelolaan limbah biasa.
"Kalau puskesmas rawat inap yang belum miliki IPAL ini seharusnya mereka tidak boleh beroperasi dulu atau tidak boleh melakukan pelayanan yang bersifat rawat inap, kalau omong tentang lingkungan kan ada pernyataan kesanggupan dari semua pihak untuk mengolah limbah dan sampah tidak berbahaya bagi lingkungan," tambah Kanis.
Dikatakan Kanis Se, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan kepada puskesmas-puskesmas yang belum mengurus IPALu untuk segera mengurus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.