Berita Sikka
Ketua Pengadilan Agama Maumere Sebut Banyak Masyarakat Minta Permohonan Wali Ikut Seleksi TNI AD
Tidak semua calon pendaftar harus mengajukan perkara perwalian apabila orang tuanya tidak lengkap atau tidak berada di tempat domisili.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Banyak masyarakat mengajukan permohonan perwalian sebagai syarat administrasi dalam penerimaan Tamtama, Bintara dan Perwira PK TNI AD Tahun 2024 di Pengadilan Agama Maumere.
Sesuai dengan persyaratan penerimaan Bintara PK TNI AD Reguler Tahun 2024 yang dirilis dalam website resmi TNI, salah satu syarat tambahan yang diperlukan bagi seorang yang ingin mendaftar TNI AD adalah adanya surat persetujuan dari orang tua/wali.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Maumere, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Dr. Mahmud Hadi Riyanto tidak semua calon pendaftar harus mengajukan perkara perwalian apabila orang tuanya tidak lengkap atau tidak berada di tempat domisili.
Baca juga: Pemda Sikka Siap Kolaborasi dengan PA Maumere, Pastikan Jaminan Hukum bagi Perempuan dan Anak
Meski demikian syarat tersebut dapat ditandatangani oleh ibu kandung apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi.
"Sehingga penetapan pengadilan agama diperlukan apabila terjadi suatu keadaan khusus seperti kedua orang tua yang tidak lagi lengkap karena adanya perceraian, orang tua tidak berada di Kabupaten Sikka dan calon peserta diasuh bukan oleh orang tua kandungnya," jelas dia.
Ia juga menyampaikan bagi calon pendaftar yang memenuhi kriteria dan persyaratan di atas dipersilahkan langsung mendaftarkan diri menuju kantor Kodim setempat.
"Semoga sukses dan dilancarkan selalu dalam pendaftaran calon bintara TNI AD," tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.