Kasus Penganiayaan di TTU

Mau Tagih Utang, Agustinus Molo Warga Maukabatan Timor Tengah Utara Malah Dianiaya

Yang bersangkutan diduga dianiaya saat sedang menagih utang di rumah terlapor di SP.1, Desa Ponu,Kabupaten TTU, Provinsi NTT

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
korban pasca saat menyampaikan laporan di SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Minggu, 14 Juli 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas menimpa seorang pria Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga dianiaya seorang pria berinisial RA (25).

Yang bersangkutan diduga dianiaya saat sedang menagih utang di rumah terlapor di SP.1, Desa Ponu,Kabupaten TTU, Provinsi NTT,  Minggu, 14 Juli 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pelapor di SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Polda NTT pada, Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Mau Selamatkan Uang Rp 18 Juta Saat Kebakaran, Ibu di Wewaria Alami Luka Bakar

 

 

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kata IPDA Wilco, insiden tersebut bermula ketika pelapor dan dua orang saksi yakni Piter Hartun (saksi 1) dan Theresia Tani'i (saksi II) serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekira pukul 08.00 Wita untuk menagih utang.

Uang yang ditagih oleh pelapor dan keluarganya ini rencananya akan digunakan untuk keperluan perbaikan kubur orang tua mereka.

Ketika tiba di rumah terlapor, pelapor langsung menagih utang pada seorang pria berinisial VO. Tiba-tiba dari arah belakang tanpa alasan yang jelas, terlapor langsung menendang dan memukul pelapor.

Dikatakan IPDA Wilco, hal ini menyebabkan pelapor mengalami luka memar di dagu dan sekujur tubuh. Pasca insiden tersebut, pelapor dan keluarganya kemudian mendatangi Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan aksi terlapor. Laporan Polisi ini tertuang dalam nomor : LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT. 

Pasca menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu kemudian mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertum dan mendatangi TKP. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved