Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo Catat 4 Kasus Turis Terbangkan Drone di Pulau Kalong Labuan Bajo Tahun 2024
Menerbangkan drone di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, adalah tindakan yang dilarang karena wilayah tersebut masuk zona merah (Red Zo
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Menerbangkan drone di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, adalah tindakan yang dilarang karena wilayah tersebut masuk zona merah (Red Zone). Namun masih saja ada turis yang melanggar aturan itu.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mencatat, sudah empat kasus wisatawan terbangkan drone di Pulau Kalong periode Januari-Juli 2024. Dua kasus terbaru terjadi pada 8 dan 9 Juli 2024.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menegaskan Pulau Kalong masuk zona rimba TN Komodo, menerbangkan drone di kawasan itu adalah hal yang dilarang karena mengganggu psikologi kelelawar yang bersarang di lokasi tersebut.
"Drone sangat berbahaya bagi satwa, kami berkonsentrasi bagi keselamatan satwa," ujar Hendrikus, Senin 15 Juli 2024.
Baca juga: Taman Nasional Komodo Rencana Ditutup Reguler, Kurangi Dampak Negatif Aktivitas Wisata Bagi Komodo
Terhadap empat kasus itu, lanjut Hendrikus, BTNK telah memanggil oknum wisatawan yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan. Oknum tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, hingga video permintaan maaf.
"Di waktu yang sama juga dilakukan pembinaan oleh Polres Manggarai Barat," kata Hendrikus.
Hendrikus mengungkapkan, dua kasus terbaru terjadi karena kapal yang membawa wisatawan tersebut berasal dari luar Labuan Bajo, dan tidak mengetahui aturan yang berlaku di kawasan itu.
"Dua kapal kemarin mereka tidak punya agency di Labuan Bajo, kedua mereka kapal-kapal yang berasal dari Raja Ampat, seasons di Raja Ampat selesai mereka bergeser ke Labuan Bajo. Sehingga informasi terkait penggunaan drone di Pulau Kalong tidak tersampaikan. Kapal-kapal yang beroperasi di Labuan Bajo jarang melakukan itu," katanya.
Baca juga: Pembukaan Peringatan Hari Pengayom ke-79 Dibuka Menkumham, Imigrasi Maumere Ikut Secara Virtual
BTNK terus mengedukasi wisatawan terkait hal yang bisa dan tak boleh dilakukan saat melakukan aktivitas wisata dalam kawasan konservasi. Salah satunya melalui penyebaran stiker himbauan yang ditempel pada kapal-kapal wisata.
"Kami akan mencetak stiker yang isinya terkait arahan dan larangan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga wisatawan dan nahkoda kapal wisata paham," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat terkait tindakan menyalakan api di kawasan TN Komodo, sebab rentan kebakaran, sekaligus guna menghindari konflik antara pengunjung dengan satwa liar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.