Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Penganiayaan di TTU

Datang Tagih Utang, Pria di TTU Dianiaya Tuan Rumah

Agustinus diduga dianiaya ketika sedang menagih utang di rumah terlapor di SP.1, Desa Ponu, Minggu, 14 Juli 2024.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Datang Tagih Utang, Pria di TTU Dianiaya Tuan Rumah
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang pria Bernama Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga dianiaya seorang pria berinisial RA (25). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang pria Bernama Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga dianiaya seorang pria berinisial RA (25).

Agustinus diduga dianiaya ketika sedang menagih utang di rumah terlapor di SP.1, Desa Ponu, Minggu, 14 Juli 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pelapor di SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Polda NTT pada, Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Polisi Sebut Sering Dianiaya Sejak Menikah

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, kata Ipda Wilco, insiden tersebut bermula ketika pelapor dan dua orang saksi yakni Piter Hartun (saksi 1) dan Theresia Tani'i (saksi II) serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekira pukul 08.00 Wita untuk menagih utang.

Uang yang ditagih oleh pelapor dan keluarganya ini rencananya akan digunakan untuk keperluan perbaikan kubur orang tua mereka.

Ketika tiba di rumah terlapor, pelapor langsung menagih utang pada seorang pria berinisial VO. Tiba-tiba dari arah belakang tanpa alasan yang jelas, terlapor langsung menendang dan memukul pelapor.

Dikatakan Ipda Wilco, hal ini menyebabkan pelapor mengalami luka memar di dagu dan sekujur tubuh. Pasca insiden tersebut, pelapor dan keluarganya kemudian mendatangi Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan aksi terlapor. Laporan Polisi ini tertuang dalam nomor : LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.

Pasca menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu kemudian mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertum dan mendatangi TKP. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved