Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Kasus Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Polisi Sebut Sering Dianiaya Sejak Menikah

"Istrinya sering dianiaya sepanjang mereka menikah. Jadi dia berharap proses hukum sesegera mungkin sampai ke pengadilan agar ada efek jerah," katanya

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
KORBAN KEKERASAN - Seorang istri berinisial ME (39) mengalami luka serius usai dianianya suaminya sendiri di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - IM alias Iksan (36) tahun ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya ME (39) memakai dacing atau alat timbangan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur tanggal 7 Juli 2024 ini membuat kepala ME terluka dan mendapat jahitan delapan benang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan korban tak mencabut laporan polisi lantaran sering dianiaya suaminya selama keduanya menikah.

"Istrinya sering dianiaya sepanjang mereka menikah. Jadi dia berharap proses hukum sesegera mungkin sampai ke pengadilan agar ada efek jerah," katanya, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga: Polisi Buru 1 Buronan Kasus Garap Paksa Gadis di Flores Timur

 

Lasarus menerangkan, berkas kasus KDRT ini hampir rampung untuk dilimpahkan ke Kejari Flores Timur. Sementara pelaku sudah ditahan dalam sel sejak beberapa hari lalu.

Kasus KDRT ini berawal dari rasa cemburu. Korban cemburu saat suaminya bersama dua perempuan yang tak dikenal dalam rumah mereka.

Lasarus menyebutkan, ME dan IM saling cekcok gegara hal tersebut. Pelaku yang tak mampu membendung emosi menganiaya korban dengan dacing.

"Korban memarahi pelaku saat mendapati 2 perempuan yang tidak dikenal sedang berada dalam rumah korban dan pelaku," tuturnya.

Mengalami luka robek di kepala, korban pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Terdapat delapan jahitan persis di atas telinga bagian kanan.

IM dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Lasarus.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved