Taman Nasional Komodo
Ini 3 Tempat di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo yang Dilarang Terbangkan Drone
3 tempat di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo dilarang keras menerbangkan drone. Larangan ini harus dipatuhi wisatawan maupun masyarakat.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memetakan tiga tempat di Taman Nasional Komodo yang dilarang keras menerbangkan drone.
Larangan ini menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun wisatawan. Drone atau Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA) untuk kepentingan wisata (dokumentasi pribadi maupun komersial) diperbolehkan di luar dari tiga tempat ini.
Berikut tiga tempat atau zona merah untuk drone di Taman Nasional Komdo:
Baca juga: Melihat Indahnya Pulau Kalong di Taman Nasional Komodo saat Matahari Terbenam
1. Pulau Kalong (Rinca)
Pulau ini berada di depan Desa Pasir Panjang – Pulau Rinca yang merupakan habitat dari kalong besar (Pteropus vampyrus) Pulau Kalong (Rinca)
Mamalia terbang yang tidur pada waktu pagi – sore hari ini rentan terhadap suara gaduh dan cahaya yang terlalu terang, termasuk PUKTA. PUKTA tidak boleh diterbangkan di perairan Pulau Kalong.
2. Resort Loh Buaya
Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) dan Resort Loh Liang (Pulau Komodo). Resort Loh Buaya dan Resort Loh Liang merupakan dua resort wisata yang memiliki habitat bagi berbagai jenis burung penting di Taman Nasional Komodo.
Baca juga: AirAsia Terbang Perdana dari Kuala Lumpur-Labuan Bajo Mulai 3 September 2024
Burung-burung tersebut, termasuk kakatua kecil jambul kuning dan burung raptor (elang, dll) terbang pada wilayah udara yang sama dengan PUKTA dan berpotensi menganggap PUKTA sebagai predator/kompetitor sehingga PUKTA dilarang terbang di Resort Loh Buaya dan Loh Liang.
3. Zona Inti Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo memiliki berbagai wilayah daratan yang merupakan habitat kunci biawak komodo sehingga ditetapkan sebagai Zona Inti Taman Nasional Komodo. Wilayah ini tidak boleh dimasuki oleh pengunjung, termasuk PUKTA yang melintas di wilayah udaranya.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mencatat, sudah empat kasus wisatawan terbangkan drone di Pulau Kalong periode Januari-Juli 2024. Dua kasus terbaru terjadi pada 8 dan 9 Juli 2024.
Menerbangkan drone di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, adalah tindakan yang dilarang karena wilayah tersebut masuk zona merah (Red Zone). Namun masih saja ada turis yang melanggar aturan itu.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menegaskan Pulau Kalong masuk zona rimba TN Komodo, menerbangkan drone di kawasan itu adalah hal yang dilarang karena mengganggu psikologi kelelawar yang bersarang di lokasi tersebut.
"Drone sangat berbahaya bagi satwa, kami berkonsentrasi bagi keselamatan satwa," ujar Hendrikus, Senin 15 Juli 2024.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News
Dilarang Terbangkan Drone
Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
tempat yang dilarang terbangkan drone
Pulau Kalong
resort loh buaya
Labuan Bajo
Wisata Labuan Bajo
wisata ntt
Tempat Wisata Flores
TribunEvergreen
TribunFlores.com
Taman Nasional Komodo Catat 4 Kasus Turis Terbangkan Drone di Pulau Kalong Labuan Bajo Tahun 2024 |
![]() |
---|
Taman Nasional Komodo Rencana Ditutup Reguler, Kurangi Dampak Negatif Aktivitas Wisata Bagi Komodo |
![]() |
---|
Pulau Kalong di Taman Nasional Komodo: Daya Tarik, Rute, dan Tiket Masuk |
![]() |
---|
Melihat Indahnya Pulau Kalong di Taman Nasional Komodo saat Matahari Terbenam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.