Pilkada Ende 2024

Pilkada Ende 2024, KPU Ende Rampungkan Proses Coklit Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah menyelesaikan pencoklitan data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KPU
COKLIT DATA - Proses pencoklitan data pemilih di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende telah menyelesaikan pencoklitan data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi sejumlah 207.758 pemilih sudah 100 persen coklit oleh petugas Pantarlih.

Selanjutnya hasil coklit tersebut akan disusun dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPHP secara berjenjang dari tingkat PPS pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024, tingkat PPK pada tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024 dan tingkat KPU Kabupaten Ende pada tanggal 9 sampai Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Izmir Rizaldi Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ende kepada TribunFlores.com, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Aksi Toleransi di Ende NTT, Umat Islam Kalungi Arca Bunda Maria saat Perarakan

 

"Nanti akan kami berikan data rekapitulasinya pada saat pleno di kabupaten karena data itu masih dalam penyusunan DPHP di tingkat PPS. Nanti pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten dulu baru akan diketahui totalnya," jelas Iswir saat ditanya soal jumlah pemilih yang belum merekam e-KTP, jumlah pemilih pemula dan jumlah pemilih potensial hasil coklit data di Kabupaten Ende.

Sebelumnya diberitakan, dari segi pengawasan Bawaslu Kabupaten Ende proses pencoklitan data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Ende melalui petugas Pantarlih sudah dengan mekanisme dan regulasi namun yang menjadi persoalan adalah masih banyak ditemukan pemilih ubah dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Farid S.sos, Senin, 15 Juli 2024 lalu.

Pemilih ubah, jelas Miftah, pada saat dilakukan pencocokan langsung atau sinkronisasi antara dokumen identitas pemilih dan DP4 yang menjadi rujukan petugas Pantarlih melakukan pencoklitan masih ditemukan beberapa kesalahan seperti salah nama, kurang huruf pada nama, kesalahan nama, dan beberapa kesalahan teknis lainnya.

Jumlah pemilih ubah sementara berdasarkan hasil pencoklitan data pemilih di Kabupaten Ende mencapai 9.323 pemilih sedangkan pemilih baru sementara berdasarkan hasil pencoklitan data pemilih mencapai sekitar 7174 pemilih yang belum memiliki identitas seperti KTP berdasarkan update data per tanggal 13 Juli 2024.

"Kita instruksi kan teman-teman adhoc di Panwascam dan PKD untuk melakukan saran perbaikan dan teman Panwascam dan PKD berkoordinasi dengan PPK untuk mengawasi teman-teman Pantarlih melakukan pencoklitan, apabila ditemukan kendala teknis disarankan untuk jangan dulu lakukan pencoklitan," jelas Miftah.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved