Pilkada 2024 di Manggarai

KPU Manggarai Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi Coklit Atas Rekomendasi Bawaslu

KPU Kabupaten Manggarai telah menindaklanjuti atas rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai atas temuan masalah dalam tahapan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemi Pentor. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-KPU Kabupaten Manggarai telah menindaklanjuti atas rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai atas temuan masalah dalam tahapan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sedangkan rekomendasi Bawaslu terkait penambahan TPS ditindaklanjuti KPU pasca hasil pleno rekapitulasi hasil Coklit di tingkat Kabupaten. 

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemi Pentor, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 1 Agustus 2024.

Ada pun Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam melakukan pengawasan menemukan sejumlah permasalahan/pelanggaran, mulai dari daftar pemilih dan pemetaan TPS, prosedur coklit oleh Pantarlih, hingga netralitas Pantarlih. 

"Jadi terhadap rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kita sudah tindaklanjuti. Sedangkan rekomendasi Bawaslu terkait pemetaan atau penambahan TPS akan kita lakukan setelah melihat hasil pleno Coklit data pemilih di tingkat Kabupaten nantinya," ujar Rikardus. 

Baca juga: Berikut Nama 25 Anggota DPRD Lembata Periode 2024-2029

 

 

Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu atas pengawasan yang melekat selama proses tahapan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 kemarin. 

Ada banyak temuan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan Coklit data pemilih dan juga terkait pemetaan TPS. 

Terhadap temuan pelanggaran administrasi dalam proses Coklit itu, Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan baik kepada KPU agar Pantarlih segera melakukan perbaikan atas temuan-temuan pelanggaran itu. 

Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Manggarai terkait pemetaan TPS.

Rikardus juga menerangkan, untuk pemetaan TPS dilakukan ada tiga syarat utama yang menjadi acuan KPU dalam melakukan pemetaan TPS.

Pertama tidak menggabungkan pemilih antar desa/kelurahan dalam satu TPS.

Kedua, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved