Pilkada 2024 di Manggarai

KPU Manggarai Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi Coklit Atas Rekomendasi Bawaslu

KPU Kabupaten Manggarai telah menindaklanjuti atas rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai atas temuan masalah dalam tahapan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemi Pentor. 

Dan ketiga, berkaitan dengan akses pemilih ke TPS. 

Baca juga: PAN Sikka Apresiasi Penjabat Bupati Sikka Terangi Kota Maumere, Perbaikki Jalan dan Tata Pasar

Dikatakan Rikardus, pada poin ketiga terkait akes pemilih ke TPS ini yang direkomendasikan oleh Bawaslu dibeberapa  kecamatan  yakni di Kecamatan Cibal dan Rahong Utara. Terhadap saran perbaikan atau rekomendasi ini, pasca proses Coklit, KPU telah melakukan pleno rekapitulasi hasil coklit di tingkat TPS yang dilaksanakan hari ini dan besok. 

Pasca pleno rekapitulasi hasil Coklit di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Manggarai dan dilanjutkan penetapan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS). Terhadap hasil itu baru KPU akan melakukan penambahan TPS sesuai rekomendasi Bawaslu bahwa ada penambahan TPS di Kecamatan Cibal dan Rahong Utara. 

Meski demikian, manakah hasil coklit itu, terdapat ada TPS yang jumlah pemilih melebih batas maksimal 600 pemilih. Karena syarat saat ini maksimal pemilih pada satu TPS maksimal 600 pemilih. 

"Nanti kita lihat setelah penetapan DPS di tingkat KPU. Syarat maksimal pemilih pada satu TPS itu 600 orang pemilih. Dari 612 TPS saat ini pasti ada penambahan dan dalam hitungan kami pasti ada tambahan 633 TPS," tutupnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved