Berita NTT

Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan dari Masyarakat 

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata menerima 1 pucuk senjata rakitan jenis Flintclok dari m

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATGAS PAMTAS 
Pose Warga Desa Manamas bernama YO saat menyerahkan Senjata Api Rakitan Jenis Flintclok kepada Danpos Manusasi dan jajaran, Rabu, 31 Juli 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata menerima 1 pucuk senjata rakitan jenis Flintclok dari masyarakat Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Senjata tersebut diterima Prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata, Pos Manamas secara sukarela oleh seorang warga berinisial YO, Rabu, 31 Juli 2024.

Senjata rakitan jenis Flintclok ini diserahkan pasca Prajurit Satgas Pamtas Pos Manamas, melakukan komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis pasca mengetahui kepemilikan senjata rakitan ini.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Manamas dengan masyarakat sekitarnya.

Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan senjata oleh warga berinisial YO ini bermula dari pelaksanaan komunikasi sosial yang dilakukan oleh Danpos Manamas Sertu Roy Efendi dan prajuritnya di rumah Bapak YO. 

"Alhasil, Pos Manamas meraih simpati Bapak YO dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada," ujarnya.

Melalui komunikasi intens, Danpos Manamas menerima informasi bahwa YO memiliki senjata rakitan yang disimpan di rumahnya. Senjata tersebut peninggalan orang tua YO yang berpulang beberapa tahun silam. 

Berdasarkan keterangan YO, kata Letkol Kav Ronald, almarhum merupakan seorang eks pejuang Timor-Timur.  Pasca konflik tersebut almarhum tidak pernah menggunakan senjata rakitan ini lagi.

Pengakuan YO ini mendorong Danpos Manusasi memberikan sosialisasi mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dimana pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

YO kemudian menyerahkan senjata rakitan jenis Flintclok ini dengan sukarela kepada Danpos Mereka kemudian melaporkan kepada DanSSK III dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved