Berita Ende
Selesaikan LHKPN ke KPK, 30 Anggota DPRD Ende Siap Dilantik
30 anggota DPRD Kabupaten Ende terpilih untuk periode 2024-2029 telah menyelesaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK dan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/otherside.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - 30 anggota DPRD Kabupaten Ende terpilih untuk periode 2024-2029 telah menyelesaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK dan siap dilantik pada akhir Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis, 1 Agustus 2024 di rumah Bina Kerahiman Ilahi saat acara sosialisasi PKPU membenarkan hal tersebut.
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Ende terpilih untuk periode 2024-2029 ada pada Pemerintah Kabupaten Ende.
"Kita hanya mengajukan nama-nama calon terpilih kepada pemerintah, dari 30 anggota DPRD Ende terpilih itu semuanya sudah melaporkan maka kita sudah mengajukan ketika semua sudah masuk kita langsung ajukan," jelas Hermanto Lose.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyatakan setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menjadi salah satu syarat bagi anggota Dewan terpilih untuk dilantik.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Ende, Fransiska Dollo Naga yang diwawancarai TribunFlores.com, Minggu, 30 Juni 2024 lalu, menjelaskan apabila berpatokan dari tanggal pelantikan 30 anggota DPRD Ende terpilih periode 2018-2024 yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, maka bisa dipastikan pelantikan 30 anggota DPRD Ende terpilih periode 2024-2029 juga terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024.
"Jadi 21 harinya itu jatuh sekitar awal Agustus dan di ketentuan itukan mengatur bahwa kalau tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa dilantik sehingga kami dalam jangka waktu yang masih tersisa ini tetap melakukan koordinasi mereka melalui partai politik dan semua itu sudah laporkan tinggal menunggu tanda terima saja, kalau seandainya dalam batas waktu 21 hari mereka belum masukkan tanda terima, kami akan berkoordinasi lagi dengan hirarki," jelas Fransiska.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News