Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Curi Motor, Residivis di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUN-FLORES.COM/HO-POLISI
TANGKAP - Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat, Agustus 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang residivis kasus pencurian berinsial HB alias Falno (27) tak kapok meski sudah pernah dipenjara. Pria itu kembali mencuri satu unit sepeda motor, milik salah satu karyawan hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Residivis yang baru bebas penjara tahun 2022 karena kasus pencurian itu ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada 30 Juli 2024 lalu.

"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara," ungkap Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, Senin 5 Agustus 2024.

Angga mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu 28 Juli 2024. Bermula saat korban atas nama Agustinus Sudarsono memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempatnya bekerja.

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Judi Bola Guling di Desa Mbueain Rote Ndao

 

Pagi hari ketika korban hendak pulang kendaraan tersebut sudah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

"Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau," jelasnya.

Falno kini telah ditetapkan tersangka, dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved