Judi Bola Guling
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Judi Bola Guling di Desa Mbueain Rote Ndao
Sementara satu pelaku lagi, Jemi Nalle yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar sempat melarikan diri kemudian menyerahkan diri.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
TRIBUNFLORES.COM, BA'A - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga pelaku judi bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Rote Ndao.
Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes mengisahkan, aktivitas tindak pidana perjudian bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat mulai tercium pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.
"Perjudian ini berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian bola guling di Desa Mbueain," kata AKP Markus Foes, Minggu, 4 Agustus 2024.
Untuk memastikan kebenaran informasi dari warga, maka piket Reskrim bersama anggota Pidum dan Unit Resmob Polres Rote Ndao dipimpin oleh Kanit I Pidum, Aiptu Yafet mendatangi tempat kejadian perkara pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Peringatkan ASN-Kades tak Main Judi Online
Setelah tiba di lokasi perjudian tepatnya di rumah Yesua Pandie (40), anggota langsung mengamankan dua orang yang mengadakan perjudian bola guling yakni Ruben Molle (45) selaku bandar dan James Fanggi (41) sebagai penjaga meja bola guling.
Sementara satu pelaku lagi, Jemi Nalle (40) yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar sempat melarikan diri dan kemudian menyerahkan diri.
AKP Markus Foes menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai senilai Rp.3.139.000, satu buah meja bola guling ukuran 50x50 Cm, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu layar bola guling, satu buah bola guling warna hijau biru, kain lap dan karung nilon tempat simpan meja bola guling.
Ketiga pelaku perjudian bola guling dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," pesan AKP Markus Foes. (rio).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.