Pencurian di Flores Timur

Karyawan Koperasi Curi Handphone Diringkus Polisi di Flores Timur

Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena mencuri telepon genggam (hp).

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
POLRES FLORES TIMUR - Kantor Polres Flores Timur di Kota Larantuka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi karena mencuri telepon genggam (hp).

Pelaku berinisial APN (25), warga Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara diamankan tim Resmob Singa Timur Polres Flores Timur di kamar kosnya pada, Selasa, 6 Agustus 2024.

"Korbannya ada dua orang, AM dan RA," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Lasarus menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat melalui tembok pembatas sebuah kamar kos di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Baca juga: Kena Peluru Nyasar, Warga Larantuka Bakar Ban di Polres Flotim, Polisi Dinilai Brutal

APN awalnya datang ke kos salah satu korban untuk mengambil barang pesanannya. Karena korban sedang ke BRI, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri.

Selain hanphone merk Vivo beserta alat cas, pelaku juga menggasak uang dalam celengan, parfum, dan buket berisi uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

"Kemudian tiga buah celana jeans. Pelaku menyimpan barang curiannya dalam plastik lalu keluar dengan cara kembali memanjat tembok pembatas," jelasnya.

Pelaku telah ditahan dalam sel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved