Pilkada Ngada 2024
KPU Ngada Bahas Hal Teknis Pencalonan Kepala Daerah Bersama Parpol
Menjelang tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ngada yang dibuka 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU kabupaten Ngada membahas berbag
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/meo-stefi.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA-Menjelang tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ngada yang dibuka 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU kabupaten Ngada membahas berbagai hal teknis dengan menghadirkan delapan Narasumber.
Pembahasan hal teknis ini guna memberikan pemahaman bagi partai pengusung dalam menyiapkan berkas pendaftaran masing-masing Calon Kepala Daerah.
Gelar di Kantor KPU Ngada, narasumber yang hadir terdiri dari delapan Instansi yaitu, Sekda Ngada, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Ngada, Pengadilan Ngada, Rutan Bajawa dan Pajak.
Salah satu Pemateri yang dihadirkan Sekertaris Daerah Kabupaten Ngada Teddy Nono. Sekda Teddy dalam kesempatan menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pemaparan rencana pembangunan itu guna memberikan gambaran bagi pasangan calon yang diwakili Partai Politik dalam mengajukan Visi-Misi kepada KPU.
Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo mengatakan, penyesuaian Visi-Misi bakal Calon dengan RPJMD merupakan salah satu persyaratan yang tertuang dalam PKPU8.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih di Nuca Molas, Pulau Mules
Ia mengatakan, hal ini juga sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah agar segera menyusun RPJMD untuk kemudian diajukan ke KPU.
"Dalam PKPU 8 itu juga disampaikan salah satu persyaratan sebagai Visi-Misi harus disesuaikan dengan RPJMD dari Daerah. Hal itu sudah disampaikan oleh Kemendagri pada pemerintah daerah untuk segera menyusun RPJMD, untuk juga disampaikan kepada KPU,"
"RPJMD menjadi salah satu bahan oleh KPU, dalam menilai Visi-Misi yang mencakup terpaut dengan RPJMD Daerah," demikian disampaikan Stefani di Kantor KPU Ngada, Rabu 7 Agustus 2024.
Dengan rapat koordinasi ini lanjutnya, bisa memberikan gambaran kepada Partai Politik(Parpol) terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan saat mendaftar.
"Yang kami undang ini Partai Politik, agar bisa lebih jelas, lebih tau terkait persyaratan yang dimaksud, sehingga pada saat proses pendaftaran nantinya, semua persyaratan-persyaratan ini sudah dikeluarkan olehnya lembaga yang berwenang. Sehingga Pimpinan Parpol itu mendengar langsung dari lembaga terkait yang mengeluarkan surat administrasi yang dibutuhkan pada saat proses pendaftaran," tambah Meo.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal, mendorong KPU untuk terus mensosialisasikan hal-hal teknis terkait persyaratan pencalonan.
"Itu Wajib dan perlu dilakukan oleh KPU terkait persyaratan teknis dalam Pendaftaran calon," katanya disela-sela Rakor.
Ia juga mendorong KPU agar setiap pejabat aktif yang mencalonkan diri untuk segera mengundurkan diri dan menyiapkan pengganti.
"Inikan nanti tidak ada penjabatnya Bupati, mereka itu hanya cuti. Terkait DPRD terpilih wajib mengundurkan diri, kami juga mengimbau mereka terkait siapa penggantinya, karena ini bukan pergantian antara waktu, tetapi kalau sudah mengundurkan diri berarti orang lain yang dilantik," tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News