Imigrasi Maumere
Imigrasi Maumere Deportasi 2 WNA Filipina, Tinggal Tanpa Dokumen Keimigrasian di Flores Timur
Imigrasi Maumere melakukan deportasi terhadap dua warga negara Filipina, seorang ibu dan anak yangtinggal di Larantuka, Flores Timur, NTT.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan deportasi terhadap dua warga negara Filipina, seorang perempuan dewasa bersama putranya yang tinggal di Larantuka, Flores Timur tanpa dokumen Keimigrasian.
Imigrasi Maumere mengawasi keberangkatan dua WNA Filipina ini pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 00.55 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Philippine Airlines (PR 536) Airbus A321 penerbangan (Jakarta–Manila). Pengawasan tersebut dipimpin KASI Intelijen Kantor Imigrasi Maumere Andi Syahputra Harahap.
"Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 75 ayat (2) huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu masuk kewilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" tegas KASI Intelijen Kantor Imigrasi Maumere Andi Syahputra Harahap.
Diketahui dua WNA Filipina tersebut Bernama Analyn Milagrosa Banta, seorang perempuan yang datang bersama putranya yang bernama Afif Zafran Sabani.
Baca juga: Latihan di Kolam Renang Tak Memadai, Atlet Renang Ende NTT Optimis Kibarkan Merah Putih di Thailand
Andi menjelaskan, ibu dan anak itu diamankan saat operasi gabungan bersama Tim PORA Flores Timur, karena tidak memiliki dokumen Keimigrasian (Paspor, Visa) dan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Kedua WNA Filipina tersebut telah dijadikan target operasi berdasarkan informasi dari rapat Tim PORA yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada 22 Mei 2024 lalu,"" kata Andi
Lanjutnya, setelah diamankan dan dilakukan wawancara singkat kepada WNA Filipina, diketahui mereka masuk ke Indonesia pada April 2022 dari Sabah Malaysia menggunakan kapal nelayan. Kemudian dari Nunukan Kalimantan lanjutkan perjalanan ke Flores Timur dengan Kapal Bukit Siguntang .
Kedatangan mereka ke Flores Timur untuk tinggal bersama suami WNI yang tinggal di Kelurahan Posto, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.
WNA Filipina tersebut pun ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere terhitung mulai 29 Mei 2024 hingga 06 Agustus 2024 karena menunggu proses penerbitan Report Of Birth dan pengurusan travel dokumen untuk dilakukan deportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Maumere, R. Haryo Sakti juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersinergi dengan kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk memfasilitasi dalam pembuatan dokumen Keimigrasian berupa paspor (travel documen) dan pembiayaan tiket penerbangan WNA Filipina tersebut agar dapat dilakukan deportasi.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Imigrasi Maumere Deportasi 2 WNA Filipina
Tinggal Tanpa Dokumen
Imigrasi Maumere
Flores Timur
Tim PORA
TribunFlores.com
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Imigrasi Maumere Tabur Bunga di TMP Ilegetang |
![]() |
---|
Gelar Donor Darah, Imigrasi Labuan Bajo Berhasil Kumpulkan 13 Kantong Darah |
![]() |
---|
Imigrasi Maumere Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsa |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Maumere Laksanakan Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.