Berita Nagakeo
Aliansi Nagekeo Menggugat Desak Kejari Ngada Beri Kepastian Hukum Perkara yang Sedang Berjalan
Aliansi Nagekeo Menggugat yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Nagekeo Ngada Kupang menggelar aksi unj
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Aliansi Nagekeo Menggugat yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Nagekeo Ngada Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin 12 Agustus 2024 pukul 12:30 Wita.
Unjuk rasa ini mendesak Kejaksaan Negeri Ngada mengusut tuntas segala bentuk persoalan hukum yang mereka anggap mandek.
Puluhan tokoh pemuda hingga aktivis Anti Korupsi ini juga meminta Kejaksaan Negeri Ngada sebagai lembaga penegak hukum hadirkan kepastian hukum atas segala bentuk persoalan hukum di wilayah Kabupaten Nagekeo yang sudah ditangani Kejari Ngada.
"Kehadiran kami disini untuk meminta kepada kejaksaan Negeri Ngada memberikan kepastian hukum atas banyak persoalan hukum yang kami menilai menggantung di lembaga ini," ungkap Narsinda Gatu Tursa, selaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Nagekeo Kupang.
Mereka juga mengecam keras atas bentuk tindakan oknum Kejari Ngada yang diduka telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti adanya Intimidasi. Hal ini menurut mereka memperlemah semangatnya pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Pemerintah Temukan Pungli di Pulau Kanawa Labuan Bajo Rp 200 Ribu per Kapal
"Disaat kita semua bersemangat mengawal pembangunan yang ada di daerah ke arah yang lebih baik, hari-hari ini dinodai oleh tingkah aparat penegak hukum yang diduga turut melemahkan semangat pembangunan itu sendiri," terang Aliansi ini dalam salinan surat pernyataan sikap yang mereka serahkan kepada Kajari Ngada.
Menurut Aliansi ini, dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Nagekeo mentok dalam penanganan oleh Kejaksaan Negeri Ngada beberapa tahun terakhir. Kasus - kasus itu bahkan diungkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada dan tidak jelas statusnya sampai dengan saat ini.
Mereka juga menyoroti Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada melakukan intimidasi dan meminta jatah proyek pada Pemda Nagekeo dengan tujuan agar kasus-kasus korupsi yang terjadi tidak diproses lebih lanjut.
Menanggapi adanya dugaan oknum Kejari Ngada meminta jatah proyek, Yoni Pristiawan Artanto mengatakan sedang mendalami d
Menanggapi adanya dugaan oknum Kejari Ngada meminta jatah proyek, Yoni Pristiawan Artanto mengatakan sedang mendalami hal tersebut.
Pihaknya juga belum bisa memberikan kesimpulan pada dugaan ini karena belum berhasil memintai keterangan pihak lain Gaspar Laya.
Kata Kajari Yoni, beberapa upaya pemanggilan kepada GL, yang mengaku mendapatkan intimidasi belum mendapatkan respons.
"Kita harus memeriksa semuanya siapa yang bersalah disini. Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan kita menyimpulkan salah atau tidak," ungkap Kajari Yoni.
Agar Kasus ini terang benderang, pihaknya kata Yoni akan kembali memanggil yang bersangkutan melalui PJ Bupati Nagekeo dan beberapa pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.