Kasus Pengeroyokan di TTU
Diduga Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda di TTU Aniaya Seorang Warga hingga Kepala Terluka
Pria ini dianiaya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuh. Kini sudah ditangani polisi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang pria asal Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sekelompok pemuda pada, Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita.
Pria bernama Balthasar Beto Subun (36) ini dianiaya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Pasca dianiaya oleh terlapor dan rekan-rekannya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Timor Tengah Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Pelecehan oleh 13 Remaja di Flores Timur, Mamanya Pergi Merantau
Ia menuturkan, insiden tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 pukul 00.31 Wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dianiaya oleh Benediktus Subun dan rekan-rekannya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Kronologi kejadian bermula ketika, korban dan terlapor mengonsumsi miras bersama-sama. Ketika sedang mengonsumsi miras, terjadi kesalahpahaman di antara mereka.
Tidak terima pelapor kemudian pergi mematikan meteran yang terpasang di rumahnya. Meteran tersebut digunakan untuk kepentingan sejumlah rumah keluarga yang ada di wilayah tersebut.
Tidak terima dengan perbuatan pelapor Balthasar, Benediktus Subun bersama seorang rekannya kemudian menganiaya korban.
Baca juga: Kasus 13 Pria Lecehkan Remaja di Flores Timur, Jaksa Kejari Flotim Kembalikan Berkas ke Polisi
Menurut keterangan korban, ujar IPDA Wilco, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu.
Hal ini menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan memar disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.
"Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan,"ucapnya.
Pasca insiden tersebut, saksi atas nama Sine kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.
Dikatakan Ipda Wilco, pasca menerima dan membuat Laporan Polisi, pihak kepolisian langsung membuat permintaan Visum Et Repertum dan memeriksa para saksi.
Para terlapor dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke - 1 tentang pengeroyokan. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pengeroyokan di TTU
Oknum pemuda Diduga Mabuk Miras
Diduga Mabuk Miras
Pemuda di TTU Aniaya Seorang Warga
Tribun Flores.com
Cerita Keluarga Korban Pelecehan oleh 13 Remaja di Flores Timur, Mamanya Pergi Merantau |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 15 Agustus 2024, Manggarai dan Manggarai Timur Cerah Berawan |
![]() |
---|
Kasus 13 Pria Lecehkan Remaja di Flores Timur, Jaksa Kejari Flotim Kembalikan Berkas ke Polisi |
![]() |
---|
Turnamen Rana Mbata Cup 1 Tahun 2024 di Manggarai Timur NTT Sukses, Kades: Bangkitkan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.