Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Karyawan Hotel Curi Uang Turis di Labuan Bajo Minta Maaf

Korban yang merupakan turis perempuan asal Spanyol berinisial ALM juga telah memaafkan pelaku dan mencabut semua laporan polisi.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUN-FLORES.COM/HO-
POSE BERSAMA - Foto bersama korban ALM (kiri) dan pelaku ED alias Onca (20) usai berdamai di Polres Manggarai Barat, Agustus 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kasus pencurian uang milik turis asing yang dilakukan ED alias Onca (20) berakhir damai. Pelaku yang merupakan karyawan magang di salah satu hotel Labuan Bajo itu meminta maaf, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Korban yang merupakan turis perempuan asal Spanyol berinisial ALM juga telah memaafkan pelaku dan mencabut semua laporan polisi.

"Pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah minta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca juga: Karyawan Hotel di Labuan Bajo Curi Uang Belasan Juta Rupiah Milik Turis Spanyol buat Foya-foya

 

Sebelumnya Pria asal Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo itu mencuri uang milik sebesar 800 euro atau lebih dari Rp13 juta milik ALM pada 8 Agustus 2024. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Onca melancarkan aksinya saat ALM keluar dari kamar hotel untuk pergi menyelam. Sepulangnya perempuan 38 tahun itu kaget karena semua barang bawaannya sudah dipindahkan Onca dari kamar nomor 305 ke 301 tanpa sepengetahuan.

"Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku," kata Angga.

ALM baru sadar uangnya raib empat hari kemudian, tepatnya Senin 12 Agustus 2024, saat warga negara asing itu mau mengambil uang di amplop yang disimpan dalam tas.

"Saat buka amplop itu korban melihat uang miliknya berjumlah 17 lembar dalam pecahan 50 euro tersisa 1 lembar, dan 16 lembar uang atau sekitar 800 euro sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut," jelas Angga.

Onca berhasil ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja pada Selasa 13 Agustus 2024 malam, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

"Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu atau Rp3,6 juta," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved