Kasus Pencurian di Labuan Bajo
Karyawan Hotel Curi Uang Turis di Labuan Bajo Minta Maaf
Korban yang merupakan turis perempuan asal Spanyol berinisial ALM juga telah memaafkan pelaku dan mencabut semua laporan polisi.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kasus pencurian uang milik turis asing yang dilakukan ED alias Onca (20) berakhir damai. Pelaku yang merupakan karyawan magang di salah satu hotel Labuan Bajo itu meminta maaf, serta berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Korban yang merupakan turis perempuan asal Spanyol berinisial ALM juga telah memaafkan pelaku dan mencabut semua laporan polisi.
"Pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah minta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh penyidik," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana, Kamis 15 Agustus 2024.
Baca juga: Karyawan Hotel di Labuan Bajo Curi Uang Belasan Juta Rupiah Milik Turis Spanyol buat Foya-foya
Sebelumnya Pria asal Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo itu mencuri uang milik sebesar 800 euro atau lebih dari Rp13 juta milik ALM pada 8 Agustus 2024. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Onca melancarkan aksinya saat ALM keluar dari kamar hotel untuk pergi menyelam. Sepulangnya perempuan 38 tahun itu kaget karena semua barang bawaannya sudah dipindahkan Onca dari kamar nomor 305 ke 301 tanpa sepengetahuan.
"Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku," kata Angga.
ALM baru sadar uangnya raib empat hari kemudian, tepatnya Senin 12 Agustus 2024, saat warga negara asing itu mau mengambil uang di amplop yang disimpan dalam tas.
"Saat buka amplop itu korban melihat uang miliknya berjumlah 17 lembar dalam pecahan 50 euro tersisa 1 lembar, dan 16 lembar uang atau sekitar 800 euro sudah tidak ada lagi dalam amplop tersebut," jelas Angga.
Onca berhasil ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja pada Selasa 13 Agustus 2024 malam, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
"Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu atau Rp3,6 juta," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pencurian di Labuan Bajo
Karyawan Hotel Curi Uang Turis
Curi Uang Turis di Labuan Bajo
Tribun Flores.com
Pencuri Gasak 2 Unit Aki Excavator di TPA Mbolopi Milik Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Timur |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda di TTU Aniaya Seorang Warga hingga Kepala Terluka |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Korban Pelecehan oleh 13 Remaja di Flores Timur, Mamanya Pergi Merantau |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unika St Paulus Ruteng Latih Siswa SMAN 3 Cibal Buat Tempe, Bangkitkan Minat Wirausaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.