Berita Ende

181 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 2 Orang Bebas

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
PENYERAHAN REMISI - Kalapas Ende, Taufiq Hidayat saat menyerahkan remisi kepada 181 warga binaan Lapas Ende, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebanyak 181 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas IIB Ende menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024. 

Kalapas Ende, Taufiq Hidayat saat menyerahkan remisi kepada 181 warga binaan Lapas Ende mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan baik secara substantif maupun administratif seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Total warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun ini sebanyak 181 orang, yang terdiri dari RU I sebanyak 176 dan RU II sebanyak 5 orang,” ujar Taufiq Hidayat.

 

 

Baca juga: Siswa SDN Lebantour Sikka Lawan Cuaca Buruk Demi Kibarkan Merah Putih di Pulau Kojadoi 

 

 

 

 

 

 

Dikatakan Taufiq Hidayat, besaran remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende ini bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari 181 orang WBP yang mendapat remisi, sebanyak 2 orang warga binaan langsung bebas sedangkan sisanya masih menjalani masa pidana. 

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved