Kasus Penganiayaan di TTU

Tersangka Pembacok 2 Warga di TTU Sedang Dirawat di Puskesmas Oepoli, Kupang NTT

Korban pembacokan atas nama Redemtus Wanda Anunut meninggal dunia sesaat setelah insiden tersebut. Sedangkan 1 orang korban dirawat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
MENINGGAL - Korban meninggal dunia pasca pembacokan di Kamar Jenazah RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Minggu, 18 Agustus 2024. Tersangka Pembacok 2 Warga di TTU Sedang Dirawat di Puskesmas Oepoli, Kupang NTT saat ini usai lakukan upaya habisi nyawanya sendiri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Antonius Kuil ( 45) Tersangka kasus pembacokan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang dirawat di Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. 

Pelaku Antonius sebelumnya membacok dua orang warga di TTU pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Korban pembacokan atas nama Redemtus Wanda Anunut meninggal dunia sesaat setelah insiden tersebut. 

Sedangkan seorang korban lainnya bernama Bonifasius Sila mengalami luka bacokan terbuka pada bagian kepala sedang dirawat.

Baca juga: Pria di TTU NTT yang Bacok 2 Warga Nyaris Akhir Hidupnya, Polisi Sebut Luka Kritis

 

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 19 Agustus 2024 mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka saat ini masih dalam pengamanan anggota Polsek Amfoang Timur karena sedang dalam perawatan di Puskesmas Amfoang Timur.

Tersangka dirawat di Puskesmas Oepoli setelah melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok lehernya usai menghabisi nyawa korban Redemtus dan membacok kepala Bonifasius Sila.

Sementara itu, kata IPDA Wilco, kondisi korban kedua atas nama Bonifasius Sila sudah membaik. Namun, masih dalam penanganan Tim Medis.

Ia mengatakan, motif di balik aksi nekat Antonius Kuil membacok dua pria bernama Redemtus Wanda Anunut dan Bonifasius Sila karena depresi.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pria di TTU NTT Bacok 2 Orang Warga, 1 Tewas

Dikatakan IPDA Wilco, berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku dalam kurun waktu beberapa hari terakhir mengalami depresi karena persoalan ekonomi dalam keluarga.

Hal ini menjadi salah satu penyebab korban nekat menghabisi nyawa korban Redemtus Wanda Anunut dan membacok kepala Bonifasius Sila hingga mengalami luka berat.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved