Berita Ende

Anggota DPRD Ende Sebut Setelah Segel Alfamart Harus Ada Langkah Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korsup Wilayah V mendampingi Pemda Ende melakukan penyegelan terhadap gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kot

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KASATGAS - Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria saat melakukan penyegelan terhadap Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Kamis, 5 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korsup Wilayah V mendampingi Pemda Ende melakukan penyegelan terhadap gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Kamis, 5 September 2024 yang diduga bermasalah dengan perizinan.

Diketahui, gerai Alfamart di Jalan Mahoni tersebut dibangun di atas lahan Pemda Ende seluas 1.399 meter persegi yang selama ini dipakai Perum DAMRI Cabang Ende dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2004 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024-2029, Vinsen Sangu mengapresiasi langkah yang diambil KPK Korsup Wilayah V.

Vinsen juga mengatakan setelah dilakukan penyegelan diperlukan langkah hukum yang tegas sebagai bentuk peringatan keras.

Baca juga: Diduga Melanggar Izin, Alfamart di Ende Disegel, DAMRI Cabang Ende Kirim Surat ke Pusat

 

 

"Pemerintah dan semua stakeholder perlu memberikan dukungan atas langkah hukum yang telah dilakukan KPK, ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan proses untuk mengawasi KKN yang terjadi dan merugikan keuangan daerah dan aset-aset daerah yang salah kelola, saya sebagai wakil rakyat memberikan apresiasi sekaligus dorongan kepada APH terutama KPK agar tindakan ini sampai dengan titik jerah," tandas Vinsen.

Dia juga menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus sewa menyewa lahan Pemda Ende yang awalnya berstatus HGB ke Perum DAMRI namun oleh Perum DAMRI kembali disewa ke pihak Alfamart agar bisa tersentuh hukum tanpa pandang bulu.

Ditanya soal Pansus DPRD Kabupaten Ende yang direncanakan beberapa waktu lalu guna membahas aset-aset Pemda Ende termasuk Alfamart tersebut, Vinsen menjelaskan proses politik tersebut diharapkan terus digelorakan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Ende yang mengusulkan dibentuknya Pansus tersebut.

"Karena itu saya berharap inisiator tetap menghidupkan atau menyalakan api semangat perjuangan agar proses politik di lembaga DPRD sebagai pengontrol jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Ende dilakukan secara maksimal," ujar Vinsen.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved