Senin, 13 April 2026

Pilkada Manggarai Barat 2024

KPU Manggarai Barat Teliti Perbaikan Berkas Dua Bakal Calon Bupati

KPU Manggarai Barat Teliti Perbaikan Berkas Dua Bakal Calon Bupati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat melakukan tahapan penelitian berkas pe

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto KPU Manggarai Barat Teliti Perbaikan Berkas Dua Bakal Calon Bupati
TRIBUNFLORES.COM/Berto Kalu
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat melakukan tahapan penelitian berkas perbaikan persyaratan pencalonan dua bakal calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman menyampaikan perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang diserahkan saat pendaftaran dan dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU sebelumnya mengembalikan sejumlah dokumen syarat calon kepada kedua paslon untuk diperbaiki, 6-8 September 2024.

"Ada beberapa dokumen calon yang belum benar sehingga harus diperbaiki dalam masa perbaikan berkas yakni 6-8 September 2024," ujarnya, Senin 9 September 2024.

Hasil penelitian itu akan diumumkan KPU pada tanggal 14 September 2024.

"Kami sedang teliti dokumen perbaikan yang diserahkan oleh tim penghubung kemarin sore tanggal 8 September 2024. Hasil penelitian perbaikan itu kami sampaikan tanggal 14 September 2024," jelas Ano.

Ano menegaskan berkas syarat bakal calon bupati pasangan Edi-Weng dan Mario-Richard dikembalikan KPU karena ketidaksesuaian antara nama yang tertera pada KTP dengan nama yang tertulis pada surat keterangan yang diterbitkan oleh pengadilan. 

"Bukan kurang," tegas Ano. 

Setelah proses perbaikan, KPU lalu membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan syarat calon masing-masing bapaslon, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Gregorius J Otto, menyatakan bahwa usai tahapan penelitian perbaikan persyaratan dilakukan, maka tanggal 13 sampai dengan 14 September 2024 pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan. 

Ia merincikan tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Sementara, tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024 klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 

Setelahnya, akan dilakukan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. "Tanggal 22 penetapan pasangan calon, 23 September 2024 pengundian nomor," pungkasnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved