Pilkada NTT 2024
Lima Kabupaten di NTT Akan Dijabat Penjabat Sementara Saat Pilkada
Lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diisi penjabat sementara (Pjs) saat pelaksanaan kampanye di Pilkada.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diisi penjabat sementara (Pjs) saat pelaksanaan kampanye di Pilkada.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, total ada ada 9 daerah yang kini sedang dijabat oleh kepala daerah definitif. Dari jumlah itu, terdapat lima daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
"9 kabupaten itu untuk mengikuti Pilkada itu, terdapat lima kabupaten yang kepala dan wakil kepala daerah mengikuti Pilkada dan akan mengikuti kampanye," kata Doris, Rabu 11 September 2024.
Dalam aturan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. Setidaknya cuti itu akan berlangsung selama dua bulan atau saat pelaksanaan kampanye atau 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga: Pelaksanaan ANBK, Sejumlah SMP Alami Kendala Jaringan Internet
Lima kabupaten yang dia maksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti.
"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," kata mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu.
Akibat dari cuti itu, maka akan disisi oleh seorang penjabat sementara sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Doris menyebut, lima daerah itu sudah diusulkan nama Pjs oleh Penjabat Gubernur NTT ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pengusulan kami sudah berikan juga tinggal kita menunggu tanggal 25 September (2024) nanti," kata dia.
Sementara bagi empat daerah lainnya, bagi daerah yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada maka akan diisi jabatan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana harian atau Plh. Menurut dia, surat penunjukkan itu akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
"Nanti dari Kemendagri yang memutuskan, bisa jadi pegawai yang ada di daerah bisa juga dari pegawai dari pusat. Untuk menjamin tidak terjadi kekosongan," kata dia.
Menurut Doris, 9 daerah dengan kepala daerah definitif adalah Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Timor Tengah Utara, Malaka, dan Sabu Raijua.
Dia harap, pelaksanaan ini berjalan lancar. Doris memastikan pihaknya memberikan dukungan secara administratif untuk membantu kelancaran proses itu. Sementara secara teknis, merupakan kewenangan dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
"Pjs diusulkan dari Penjabat Gubernur NTT. Hak-hak mereka sudah diatur sesuai aturan," kata dia.
Setelah pelaksanaan kampanye atau cuti berakhir, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengambil cuti, kembali melanjutkan aktivitas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga proses pelantikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.