Berita NTT

Gandeng Pemuda Katolik NTT, Komisi Yudisial Gelar Edukasi Publik di Timor Tengah Selatan

Sebanyak 16 Pengadilan Negeri, 14 Pengadilan Agama, PTUN, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan pengadilan Militer di NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI PEMUDA KATOLIK
EDUKASI PUBLIK - Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT Hendrikus Ara, Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuven Tukung, Ketua, pengurus dan anggota Pemuda Katolik TTS, LBH APIK NTT  Ansi Damaris Rihi Dara dan peserta edukasi publik perihal tugas dan kewenangan KY di Kabupaten TTS, September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan edukasi publik perihal tugas dan kewenangan KY. Kegiatan yang berlangsung di di Aula Paroki Mater Dolorosa, Soe, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 13 September 2024 ini terselenggara berkat kolaborasi antara KY NTT dan Organisasi Pemuda Katolik TTS.

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT Hendrikus Ara, Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuven Tukung, Ketua, pengurus dan anggota Pemuda Katolik TTS, LBH APIK NTT  Ansi Damaris Rihi Dara.

Pada kesempatan itu, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT Hendrikus Ara menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung kerja Komisi Yudisial di daerah.

Baca juga: Uskup Agung Kupang Minta Pemuda Katolik NTT Ikut Perangi Perdagangan Manusia

 

Demi menjalankan tugas secara maksimal, kata Hendrikus, KY Wilayah NTT mengharapkan peran masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal hakim di Provinsi NTT. Pasalnya, wilayah NTT merupakan salah satu wilayah provinsi kepulauan terbesar di Indonesia.

Sebanyak 16 Pengadilan Negeri, 14 Pengadilan Agama, PTUN, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan pengadilan Militer di NTT. 

Ia menjelaskan, KY menjalankan sejumlah tugas yakni; menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode etik dan pedoman prilaku hakim, Ada pemantauan persidangan, dan rekrutmen calon hakim agung.

"Semua tugas konstitusional ini bisa berjalan kalau didukung oleh masyarakat dan stakeholder di daerah. Oleh karena itu kegiatan edukasi publik menjadi penting untuk dilakukan secara berkelanjutan,"ujarnya.

Baca juga: Viral di TikTok, Pemuda NTT ke Jember Temui Pacarnya Namun Ditolak

Pada kesempatan yang sama, Narasumber dari LBH APIK NTT,  Ansi Damaris Rihi Dara menyampaikan informasi faktual perihal kondisi dunia peradilan di Provinsi NTT.

Dikatakan Ansi, masyarakat memiliki peran yang cukup penting dalam mendukung peradilan bersih dan akses justice untuk semua.

Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik NTT, Yuven Tukung memberikan penjelasan tentang peran jejaring KY dalam mendukung tugas dan kewenangan komisi yudisial dalam pengawasan hakim untuk mewujudkan peradilan bersih. 

Kerja jejaring ini, lanjutnya, bisa dilaksanakan melalui advokasi, observasi pengadilan, mengumpulkan informasi dan melakukan edukasi secara mandiri untuk mendukung tugas dan peran KY. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved