Sidang Kasus TPPO di Sikka

6 Saksi Hadir Sidang Kasus TPPO Oknum Anggota DPRD Sikka di PN Maumere

Hadir dalam siding ini jaksa penuntut umum, serta terdakwa YS yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
KANTOR PN MAUMERE - Kantor Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Sikka, NTT. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pengadilan Negeri Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum anggota DPRD Sikka, YS, Selasa 24 September 2024.

Dikutip dari Kompas.com, sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Nithanel Nahsyun Ndaumanu.

Hadir dalam siding ini jaksa penuntut umum, serta terdakwa YS yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, menyampaikan agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kader Partai Demokrat Sikka Tersandung Kasus TPPO, Fernandez : Hargai Proses Hukum

 

"Hari ini diperiksa enam saksi," ujar Okky.

Okky menyebutkan beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Petrus Arifin, Hendrikus Hendra, Maria Herlina Mbahdi, Fransiskus Minggu Kurniawan, Heronimus Yan Yali, dan Laurensius Raga Nong Ovi.

Okky mengaku belum mengetahui agenda selanjutnya karena proses persidangan masih berlangsung.

"Masih pemeriksaan saksi. Untuk agenda sidang selanjutnya belum ditentukan karena saat ini sidang masih berlangsung," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.

YMK adalah salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

Baca juga: Berhasil Berantas Korupsi dan TPPO, 2 Anggota Polres Ende Terima Penghargaan dari Polda NTT

Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan YS. Selama berada di Kalimantan, mereka diduga ditelantarkan.

Hingga pada 28 Maret 2024, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024.

Polisi lalu menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjatuhkan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved