Laka Lantas di Sikka

Kornelius Yoseph Paga Meka Minta Tersangka Aiptu Hendrikus Endi Segera Ditahan

Sehingga, tidak terjadi lagi kasus yang sama dengan korban yang berbeda  mengingat tersangka merupakan residivis/pengulangan

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES. COM/YANO TANDI
Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H, minta tersangka Aiptu Hendrikus Endi segera ditahan. 

Laporan Reporter Magang TRIBUNFLORES. COM, Yano Tandi

TRIBUNFLORES. COM, MAUMERE - Keluarga dari Alm. Marselinus Plea Ladjar, korban lakalantas di Sikka, melalui Kuasa Hukum Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H meminta agar Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, Aiptu Hendrikus Endi, segera ditahan.

Tujuan keluarga korban meminta tersangka Aiptu Hendrikus Endi ditahan agar mempersempit ruang gerak dari tersangka.

Sehingga, tidak terjadi lagi kasus yang sama dengan korban yang berbeda  mengingat tersangka merupakan residivis/pengulangan tindak pidana. 

Berdasarkan ketentuan mengenai syarat penahanan seperti yang diatur di dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. 

 

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lakalantas Tewaskan 1 Warga di Sabu Raijua NTT

 

 

Syarat dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP merupakan syarat penahanan subjektif.

Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Syarat dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP merupakan syarat penahanan objektif. 

Sesuai dengan syarat subjektif dan objektif maka sangat layak dan pantas Tersangka Aiptu Hendrikus Endi di tahan. 

Untuk diketahui, proses Penanganan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar sudah masuk ke tahap Penyidikan. 

Hal ini berdasarkan SP2HP/05/IX/2024/LL/Res Sikka, Senin,30 september 2024.

Isinya para peserta gelar perkara sepakat dilakukan penyidikan lanjut untuk penetapan tersangka atas nama Aiptu Hendrikus Endi supaya dilakukan penahanan dengan memperhatikan surat kontrol dari dokter yang menangani luka –luka Aiptu Hendrikus Endi. 

Dan, berdasarkan hasil gelar perkara, Aiptu Hendrikus Endi sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved