Pilkada 2024 di Sikka
KPU Sikka Batasi Dana Kampanye Paslon Rp 38 miliar
KPU Sikka membatasi pengeluaran dana kampanye para kontestan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sikka 2024 sebesar Rp 38.921.978.000 miliar.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- KPU Sikka membatasi pengeluaran dana kampanye para kontestan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sikka 2024 sebesar Rp 38.921.978.000 miliar.
Pembatasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sikka ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu.
"Kalau pembatasan dana kampanye sesuai dengan hasil rapat koordinasi 23 September 2024 lalu, angkanya berada pada angka RP 38 miliar lebih, itu batas pengeluaran," Kata Ketua KPU Sikka Herimanto, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dikatakannya, sebelum dibuat dalam keputusan terkait batas dana kampanye pasangan calon, KPU Sikka sudah berkoordinasi dengan tim masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Sikka.
Baca juga: KPU Sikka Lakukan Monitoring dan Supervisi Perekrutan KPPS Untuk Pilkada 2024
Herimanto mengungkapkan, dana sebesar Rp 38 lebih itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye misalnya pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, rapat umum, biaya pemasangan, dan sejumlah item lain.
Untuk diketahui, paslon yang bertarung pada Pilkada Sikka yaitu Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon dengan nomor urut 1, Suitbertus Amandus-Robertus Ray dengan nomor urut 2, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng yang maju dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3 dan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi dengan nomor urut 4.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.