Berita NTT
Kejati NTT Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,57 Miliar Dugaan Mark up Pembayaran DPRD Kota Kupang
Pemulihan ini dilakukan atas pembayaran yang melebihi ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, termasuk belanja natura, pakan natura.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil memulihkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,57 miliar melalui operasi intelijen terkait dugaan mark up pembayaran yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Pemulihan ini dilakukan atas pembayaran yang melebihi ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, termasuk belanja natura, pakan natura, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan.
Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono kepada awak media di Kupang, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Bambang pengembalian dana itu dilakukan secara bertahap oleh beberapa anggota DPRD Kota Kupang, dengan rincian, tahap pertama pada 18 Juli 2024 sebesar Rp 670,5 juta. Tahap kedua pada 27 Agustus 2024 sebesar Rp 555,3 juta dan tahap ketiga pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp 344,6 juta.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Kembalikan Kelebihan Uang Tunjangan Senilai Miliaran Rupiah
"Dengan total pengembalian mencapai Rp 1,57 miliar dari enam anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembayaran, masih terdapat 34 anggota lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian secara penuh," ujarnya.
Bambang menyatakan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati NTT dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
"Kejaksaan akan terus memantau dan memastikan bahwa seluruh kerugian negara akibat praktik markup ini bisa dipulihkan sepenuhnya," tandasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka yang memimpin operasi intelijen itu mengungkapkan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini berdasarkan investigasi dan reviu Inspektorat tahun 2021.
Baca juga: Anggota Terpilih DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Tersangka Pemalsuan Kredit Bank NTT
Markup pembayaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD tersebut melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021, sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 6,85 miliar.
Setelah dikurangi pajak, kata dia kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp 5,82 miliar.
"Hingga kini, sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp 4,25 miliar," ungkapnya.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, proses penyerahan dana tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Kantor Kejati NTT.
Dana yang telah dititipkan di rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., kepada Inspektorat Kota Kupang, yang diwakili oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH., M.Hum., Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.