Kasus Penganiayaan di Kupang
Minta Uang untuk Judol, Pemuda di Kota Kupang Aniaya Pacar hingga Alami Luka
Kurang dari tiga jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah kos sekitar Pasar Oeba.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Peristiwa penganiayaan terjadi di RT 006/RW 002, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/9/2025) pagi.
Seorang remaja putri berinisial MN (19) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, Yona Nenabu (20) yang merupakan buruh harian lepas.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K membenarkan adanya laporan tersebut.
Setelah menerima pengaduan sekitar pukul 08.00 Wita, tim Serigala Polsek Kota Lama segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi 2 Bocah Tewas di TTU, Tersangka Kejar dan Hadang Korban
Kurang dari tiga jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah kos sekitar Pasar Oeba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan pacaran selama dua tahun, namun belum menikah secara sah.
Kejadian bermula saat pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk bermain judi online (judol).
Namun, korban menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga langsung melakukan penganiayaan secara berulang ke bagian wajah korban.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka bengkak dan memar di pipi kiri, bengkak di bibir bawah, serta pelipis kiri yang turut membengkak.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kerap memicu tindakan kriminal.(uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.