Kasus Garap Paksa di TTU

Seorang Pria di TTU NTT Garap Paksa Ponakan Kandungnya, Ancam Habisi Nyawa Korban

ER, seorang pria di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggagahi Bunga ponakan kandungnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
Ilustrasi korban pencabulan. ER, seorang pria di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggagahi Bunga (19) (bukan nama sebenarnya). Akibatnya, kini Bunga sudah melahirkan seorang anak. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - ER, seorang pria di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menggagahi Bunga (19) (bukan nama sebenarnya).

Akibatnya, kini Bunga sudah melahirkan seorang anak.

Aksi bejat ER terduga pelaku ini kemudian dilaporkan korban dan keluarga korban ke Kantor Polres TTU, Selasa, 8 Oktober 2024 lalu. 

Terduga pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Baca juga: Pemprov NTT Klaim 7 Bendungan Bisa Bantu Petani 

 

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, terduga pelaku diduga merudapaksa korban sejak bulan Desember 2022 lalu. 

Korban diduga dirudapaksa korban di Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.

Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban.

"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam bahwa korban akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut,"ungkapnya.

Aksi terduga pelaku ini kemudian menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi di rumah pelaku pada tanggal 28 September 2024 lalu.

Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Wilco menyebut, terduga pelaku dilaporkan dengan nomor laporan : LP/B/406/X/2024/SKT/ POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 08 Oktober 2024 tentang persetubuhan terhadap anak.

Ia menjelaskan, terduga pelaku disangka melanggar pasal 81, UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved