Penyiraman Air Keras di Lembata
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP di Lembata NTT
CA, pria paru baya yang disebut masih punya hubungan kekerabatan dengan korban tega melakukan kejahatan keji terhadap Meisya.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata berhasil mengungkap pelaku kejahatan penyiraman air keras kepada Meisya, siswi Kelas II SMPN Nubatukan, Senin 14 Oktober 2024.
CA, pria paru baya yang disebut masih punya hubungan kekerabatan dengan korban tega melakukan kejahatan keji terhadap Meisya.
Pelaku diduga sakit hati karena korban yang masih duduk di Kelas II SMPN Nubatukan ini tidak meladeni perasaan cinta dari pelaku.
Pelaku ditahan sekitar 11.45 Wita usai diperiksa secara maraton oleh penyidik PPA Polres Lembata.
Baca juga: Viral di Medsos, Pemilik Akun Menyala Umiku Klarifikasi hingga Mohon Maaf kepada Warga Lembata
CA saat diciduk dari RSUD Lewoleba, digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lemnbata, 14 Oktober 2024.
Di hadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatanya termasuk modus dan motifnya.
Saat ini pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. CA sehari hari sering dipanggil Ko Ceng atau Ci Neng.
Kapolres Lembata, AKBP AKBP I Gde Eka Putra Astwa melalui Kasat Reskrim, Donni Sare, kepada wartawan menjelaskan tersangka berhasil diamankan di RSUD Lewoleba usai besuk korban.
"Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban di RSUD Lewoleba,”tegas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya dipotong.
Pelaku hendak mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dump truk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur.
Disinggung terkait motif, Kasat Donni Sare, mengungkapkan, pelaku CA, mersa sakit hati karena korban Meisya Witak tidak meladeni perasaan sayang dan cinta dari pelaku.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, pada 14 Oktober 2024, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lembata agar senantiasa waspada menjaga anak-anak di lingkungan sekitar.
Pasalnya, modus kriminal yang biasa terjadi di Kota besar saat ini sudah ada di depan mata.
Sementara itu remaja putri Meiya Chatlin Witak (13) korban kekerasan penyiraman air keras oleh CA ini belum sepenuhnya pulih. Korban yang sebelumnya dirawat di ruangan bedah kamar Kelas III dipindahkan ke ruangan ICU RSUD Lewoleba untuk mendapat perawatan yang intensif.
Dokter Syafira, yang merawat kondisi Meisya meminta keluarga terus mendampingi korban sembari menjelaskan dirinya terus berusaha untuk memastikan kondisi mata Korban sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.