Berita Manggarai Barat
Marak Kapal Wisata Terbakar- Tenggelam di Labuan Bajo, KSOP Keluarkan Petunjuk Keselamatan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan tentang peningkatan pengawasan, kea
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
- Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat peryataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);
- Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar (KSOP) pada saat mengajukan
permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
- Memeriksa dan memastikan jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar penumpang (manifest) serta tidak melebihi dari
kapasitas yang telah ditetapkan;
- Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan Liferaft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencukupi sesuai kapasitas penumpang di atas kapal, serta life jacket wajib dipakai pada saat di atas sekoci;
- Memastikan peralatan navigasi berfungsi dengan baik.
2. Pencegahan bahaya kebakaran.
- Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal, ruang penumpang, ruang dapur, kamar mesin selama kapal melakukan pelayaran;
- Awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan setiap saat terhadap semua komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal. Apabila ditemukan berpotensi/beresiko menimbulkan kecelakaan/kebakaran,
awak kapal wajib melakukan penggantian/pembaharuan terhadapnya;
- Penataan instalasi listrik dan sistem perpipaan bahan bakar wajib memperhatikan potensi dan resiko terjadinya kebakaran terutama pada mesin genset;
- Apabila Syahbandar menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan
kapal maka Syahbandar berwenang untuk menunda keberangkatan kapal dengan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
3. Pencegahan terhadap bahaya tubrukan/tenggelam/kandas.
Baca juga: 1.156 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Tiba di KPU Sikka
- Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, pasang surut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba, serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;
- Melakukan olah gerak dengan kecepatan yang aman pada saat memasuki area yang terindikasi terdapat arus kencang, pusaran air dan gelombang yang dapat datang
secara tiba-tiba;
- Memastikan tanda/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan serta demonstrasi keamanan dan keselamatan pelayaran secara visual maupun audio visual sebelum kapal melakukan pelayaran.
Dalam petunjuk tersebut, KSOP Labuan Bajo juga meminta setiap kapal termasuk pinisi wajib melaksanakan pemeliharaan besar/penge-dok-an secara berkala guna memastikan kapal dalam kondisi laik laut;
Kapal Wisata di Labuan Bajo Patah Kemudi
Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal Terbakar di Taman Nasional Komodo
Kapal Terbakar di Labuan Bajo
Tribun Flores.com
BCA Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
Debat Pilkada Ende: Lori-Damran Siap Atasi Krisis Air Bersih, Libatkan LSM dan Komunitas Lokal |
![]() |
---|
LBH Aldiras Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Kepada Remaja |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat NTT Tuntut Usut Kasus Mafia BBM dan Pertanyakan Pemecatan Rudy Soik |
![]() |
---|
1.156 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Tiba di KPU Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.