Berita Manggarai Barat

Marak Kapal Wisata Terbakar- Tenggelam di Labuan Bajo, KSOP Keluarkan Petunjuk Keselamatan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan tentang peningkatan pengawasan, kea

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ISTIMEWA
Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Sabtu 22 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan tentang peningkatan pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran serta pemeliharaan kapal cepat (speedboat), kapal tradisional pengangkut penumpang (phinisi) dan kapal lain berbahan kayu yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Surat tertanggal 14 Oktober 2024 itu sebagai respon atas maraknya kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo selama ini.

"Ya benar (surat petunjuk itu merespon maraknya kecelakaan kapal wisata do perairan Labuan Bajo. Dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Labuan Bajo terutama terhadap speedboat, pinisi dan kapal lain berbahan kayu," kata Kepala KSOP Labuan Bajo Bajo Stephanus Risdiyanto, Rabu 16 Oktober 2024.

Baca juga: BCA Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis di Labuan Bajo Manggarai Barat

Surat petunjuk itu ditujukan kepada pemilik kapal/operator, nakhoda, dan awak kapal yang beroperasi di Labuan Bajo; Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta; Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo; Forum Komunikasi Kapal Open Deck Labuan Bajo; Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo; Jaringan Kapal Rekreasi Labuan Bajo; Agen Perjalanan Wisata; dan wisatawan.

"Untuk mengingatkan kembali edaran dan petunjuk teknis yang telah kita keluarkan dan update juknis bagi para pelaut dan pelaku wisata di Bajo," kata Stephanus.

Dalam petunjuk tersebut, selain mengingatkan kembali petunjuk teknis yang telah ada, KSOP juga mengeluarkan petunjuk baru. Yakni terkait perawatan genset dan cara menghadapi arus laut di daerah wisata.

"Ada (petunjuk baru), yaitu mengenai perhatian kepada perawatan genset dan cara berolah gerak pada saat menghadapi arus di area wisata," ujar Stephanus.

Kecelakaan kapal wisata, baik kapal cepat (speedboat) maupun pinisi, marak terjadi di perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo. Kapal wisata itu ada yang tenggelam diterjang gelombang, terseret arus deras hingga tabrak karang. Ada juga kapal wisata yang mengalami kebakaran atau tiba-tiba meledak.

Sekitar setahun terakhir kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya terjadi nyaris setiap bulan. Bahkan dalam sebulan lebih dari satu kapal wisata mengalami kecelakaan.

Pada dua pekan awal Oktober ini, sudah terjadi dua kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Pada Minggu 6 Oktober 2024 speedboat bernama Ohana tenggelam di perairan pulau Siaba, Taman Nasional Komodo. Speedboat itu mengangkut 29 wisatawan.

Pada Sabtu 12 Oktober 2024, giliran kapal pinisi bernama Maheswari terbakar di perairan dekat pulau Kalong, Taman Nasional Komodo. Pinisi tersebut mengangkut 16 wisatawan.

Merespon maraknya kecelakaan kapal wisata itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan tentang peningkatan pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran serta pemeliharaan speedboat, pinisi dan kapal lain berbahan kayu yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo.

Baca juga: Aliansi Masyarakat NTT Tuntut Usut Kasus Mafia BBM dan Pertanyakan Pemecatan Rudy Soik

Berikut isi lengkap petunjuk pelaksanaan bagi speedboat, pinisi dan kapal berbahan kayu lainnya yang beroperasi di perairan Labuan Bajo:

1. Sebelum melakukan pelayaran:

- Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat peryataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);

- Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar (KSOP) pada saat mengajukan
permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

- Memeriksa dan memastikan jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar penumpang (manifest) serta tidak melebihi dari
kapasitas yang telah ditetapkan;

- Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan Liferaft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencukupi sesuai kapasitas penumpang di atas kapal, serta life jacket wajib dipakai pada saat di atas sekoci;

- Memastikan peralatan navigasi berfungsi dengan baik.

2. Pencegahan bahaya kebakaran.

- Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal, ruang penumpang, ruang dapur, kamar mesin selama kapal melakukan pelayaran;

- Awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan setiap saat terhadap semua komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal. Apabila ditemukan berpotensi/beresiko menimbulkan kecelakaan/kebakaran,
awak kapal wajib melakukan penggantian/pembaharuan terhadapnya;

- Penataan instalasi listrik dan sistem perpipaan bahan bakar wajib memperhatikan potensi dan resiko terjadinya kebakaran terutama pada mesin genset;

- Apabila Syahbandar menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan
kapal maka Syahbandar berwenang untuk menunda keberangkatan kapal dengan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

3. Pencegahan terhadap bahaya tubrukan/tenggelam/kandas.

Baca juga: 1.156 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Tiba di KPU Sikka 

- Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, pasang surut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba, serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;

- Melakukan olah gerak dengan kecepatan yang aman pada saat memasuki area yang terindikasi terdapat arus kencang, pusaran air dan gelombang yang dapat datang
secara tiba-tiba;

- Memastikan tanda/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan serta demonstrasi keamanan dan keselamatan pelayaran secara visual maupun audio visual sebelum kapal melakukan pelayaran.

Dalam petunjuk tersebut, KSOP Labuan Bajo juga meminta setiap kapal termasuk pinisi wajib melaksanakan pemeliharaan besar/penge-dok-an secara berkala guna memastikan kapal dalam kondisi laik laut;

Pemilik kapal wajib memberikan dukungan terhadap pengadaan yang diperlukan dalam pemeliharaan kapal dan melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan dimaksud;

Berikutnya pemilik, agen pelayaran, awak kapal dan penumpang agar melaporkan kepada petugas/perwira jaga Syahbandar apabila menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan
resiko kecelakaan kapal guna ditindaklanjuti.

Apabila terjadi kejadian kedaruratan wajib melaporkan ke VHF Channel 16 dan atau ke emergency contact Syahbandar pada nomor telepon/Whattaps 082340756969.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved