Kasus Pencurian di Sumba Timur

Polisi Ciduk 2 Tersangka Pencurian dan Penadah Ternak Sapi dan Kuda di Sumba Timur NTT

Sementara itu, tersangka Y sudah bersembunyi karena perbuatannya merasa perbuatannya telah diketahui oleh korban.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
DIBEKUK - Para tersangka kasus pencurian dan penadahan kasus pencurian ternak 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda di wilayah hukum Polsek Lewa, Sumba Timur, NTT. 

Tersangka R yang diamankan juga membenarkan telah membeli ternak tiga ekor sapi dan satu ekor kuda tanpa ada dokumen KKMT (sebagai penadah ternak curian), dan tersangka Y dibantu empat tersangka lainnya.

Dari tangan tersangka R juga ditemukan seekor sapi curian dalam kondisi bunting yang disembunyikan selama lima bulan dan diduga milik korban UP. Sementara ternak curian lainnya telah dijual dan juga urusan adat.

Pada Minggu 13 Oktober 2024, polisi kembali amankan empat tersangka lainnya yang ikut terlibat mencuri ternak.

Tersangka UN mengaku telah  dua kali membantu tersangka Y menggiring ternak curian lalu mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, tersangma UR mendapatkan upah Rp 250 ribu, Tersangka D mendapat Rp 500 ribu, serta Tersangka P mendapat upah Rp 500 ribu.

Ancaman Hukuman Terhadap para tersangka pencurian dan penadahan hewan, tersangka Y sebagai pelaku pencurian ternak diancam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka R sebagai penadah tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan tersangka UN, Tersangka UR, Tersangka D, serta Tersangka P dengan perannya Membantu melakukan penadahan tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sama dengan pelaku utama maksimal 7 tahun. (zee).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved