Berita NTT

Kejati NTT Geledah Kantor PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada p

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai.

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT serta di Kantor Gubernur NTT pada, Kamis 17 Oktober 2024.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas PUPR NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penggeledahan itu dipimpin oleh Koordinator Pidana Khusus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Johanes Kardinto, tim yang terdiri lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA.

Mereka langsung menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, dan ruang Kepala Sub Bagian Keuangan. 

Baca juga: Wisata Air Terjun Oenitas di Timor Tengah Selatan NTT, 4 Jam dari Kota Kupang

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA tersebut, sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek berhasil disita.

Selanjutnya, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Penggeledahan ini berlangsung selama satu jam mulai pukul 12.00 WITA, dan dokumen terkait pengadaan proyek juga turut disita oleh penyidik.

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT tahun 2021, memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp4,63 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3,84 miliar. 

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat sejumlah penyimpangan seperti pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perubahan lokasi pekerjaan tanpa justifikasi teknis yang memadai.

Hasil pemeriksaan lapangan yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. 

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.

Penyidik juga tengah mempersiapkan penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut. 

Kejati NTT mengharapkan semua saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kata dia kerugian negara dalam kasus ini sedang dalam proses penghitungan penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved