Lakalantas di Maumere

Aktivis PMKRI Beri Waktu Satu Hari Tahan Anggota Polisi yang Tabrak Warga Hingga Meninggal Dunia

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi di depan Polres Sikka ,

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi di depan Polres Sikka , Jumat 18 Oktober 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi di depan Polres Sikka , Jumat 18 Oktober 2024.

Aksi ini untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Marselinus Palea Lajar (57) warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka yang meninggal dunia akibat ditabrak Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024) pukul 19.40 Wita lalu.

Ketua PMKRI Maumere, Kornelis Wuli saat beraudensi dengan Wakapolres Sikka, Kasatlantas polres Sikka dan Kasie Propam Polres Sikka berujar memberikan waktu 1X24 jam untuk menahan Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi  yang menjadi tersangka kasus lakalantas yang menyebabkan Marselinus Palea Lajar (57) warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka yang meninggal dunia.

"Kami mendesak pihak Kepolisian Resort Sikka untuk segera menahan Aiptu Hendrikus Endi, yang adalah pelaku dan juga tersangka dari korban lakalantas yang dialami almarhum bapak Marselinus Palea Lajar (57),"ujarnya.

Menurut PMKRI, Ada upaya pihak kepolisian resort Sikka untuk menunda proses penegakan hukum terhadap oknum anggota Polres Sikka yang terlibat dalam lakalantas tersebut.

Kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan advokasi dari PMKRI, Oknum Anggota Polisi tersebut sudah melakukan tindakan yang sama sebanyak tiga kali.

"Yang pertama korbannya cacat, yang kedua korbannya meninggal dunia dan yang ketiga juga meninggal dunia,"jelasnya.

Menurutnya, atas hasil advokasi dan investigasi ini, PMKRI mendesak agar pelaku ditahan tetapi juga melalui sidang kode etik dan pelaku harus dipecat karena tidak mencerminkan citra aparat penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom.

Sementara itu, Wakapolres Sikka Komisaris Polisi (Kompol) Nofi Posu, S.H., S.I.K.,M.H. mengatakan, tersangka yang melibatkan oknum anggota Polres Sikka ini sudah melakukan beberapa kali tindakan yang sama.

Saat ini, Status oknum polisi tersebut bebas bersyarat dan masih menjalani masa hukuman.

Meski demikian, Polres Sikka menjanjikan dan  memberikan kepastian kepada keluarga korban dari Almarhum Marselinus Palea Lajar (57) untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami mohon waktu, hari ini secepatnya kami dapat kepastian, kalau bisa untuk penahanan akan kami tahan," ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved