Dugaan Korupsi RS Pratama Doreng

Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Doreng Naik Tahap Penyidikan, Kejari Sikka Periksa 16 Saksi

Lanjutnya, sejak Bulan Januari 2024 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Pisdus Kejaksaan Negeri Sikka saat turun ke lapangan melihat secara langsung RS Pratama Doreng beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Jaksa Kejari Sikka terus melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sikka.

Kali ini, Kejari Sikka yang dipimpun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, S.H sedang menanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Doreng atau Rumah Sakit Pratama Doreng di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Yang mana kasus ini sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh tim kejaksaan.

Kajari Sikka, Henderina Malo ketika ditemui TRIBUNFLORES.COM, 22 Oktober 2024 siang menjelaskan, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka saat ini terus melakukan pemeriksaan.

Hingga kini sudah ada  16 orang saksi dari unsur pemerintah maupun swasta termasuk saksi ahli yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruangan rawat inap RSP Doreng di Sikka menggunakan dana pinjaman daerah. 

Kajari Ina Malo, nama panggilan Kajari Sikka ini mengatakan, sejak Bulan Januari 2024 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN pada BPKAD Kabupaten Sikka, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Dinas PUPR Kabupaten Sikka dan Komisaris PT. Timur Ahava Perkasa, Pengawas Staf Teknis CV. Ganesha Teknika serta sejumlah wiraswasta. 

Selain itu juga, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan fisik bersama Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

 

Baca juga: Uang Proyek RS Pratama Doreng Tidak Dibayar, Kontraktor Pulang ke Lampung    

 

 

Yang mana dalam pemeriksaan ditemukan progres fisik 0 persen atau tidak ada pembangunan.

"Adapun telah dilakukan pencairan uang muka 15 persen  Rp.642.651.900, dipotong pajak Rp.73.818.123, menjadi Rp 568.833.777," terangnya.

Saat ini, ujarnya,  Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

"Penanganan kasus dugaan tindak pidana pembangunan ruangan rawat inap RSP Doreng akan menjadi perhatian Kejari Sikka guna dituntaskan," tegas Kajari Ina Malo.

Ia berharap semua pihak bersama-sama Kejari Sikka mendukung tindak pidana pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved