Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Ada Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Sikka Dalami dan Terus Lakukan Penyidikan

Kejaksaan Negeri Sikka akan terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, pendalaman keterlibatan pihak lainya.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERNSI PERS - Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta saat melakukan konferensi pers usai penetapan IR dan YBL sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pasca penetapan IR dan YBL sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu, 18 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Sikka akan terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus tersebut.

Pendalaman penyidikan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga itu dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.963.282.460.

Hal itu dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Benyamin Panie, S.H saat konferensi pers usai penetapan dua tersangka di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.

"Untuk dugaan keterlibatan tersangka lain, kami masih lakukan pendalaman penyidikan tapi tidak menutup kemungkinan, tergantung dari perkembangan penyidikan, tergantung perkembangan penyidikan selanjutnya," terang Rezki kepada wartawan.

 

 

Baca juga: 2 Tersangka Dititip di Rutan Maumere, Karutan Maumere : Ada Masa Pengenalan 1 Minggu

 

 

Rezki juga menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih dua puluh orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan mantan Kepala Puskesmas Paga, Gabriel Pelo Panditi.

Sebelumnya diberitakan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582. Atas kesalahan/kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved