Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Manggarai 2024

Debat Paslon Pilkada Manggarai 2024, Bawaslu Manggarai Keluarkan Imbauan 

Alfan menerangkan, adapun himbauan itu yakni pertama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi  penyelenggaraan debat publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Debat Paslon Pilkada Manggarai 2024, Bawaslu Manggarai Keluarkan Imbauan 
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI PENJELASAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah (tengah) bersama anggota memberikan penjelasan, Oktober 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - KPU Manggarai menggelar debat publk untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Rabu 30 Oktober 2024.

Terkait dengan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai, memberikan imbauan kepada tiga paslon bupati dan wakil Bupati yang mengikuti debat itu. Terdapat delapan poin isi imbauan Bawaslu Manggarai. 

Ketua Bawaslu Manggarai Alfan Manah, kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 30 Oktober 2024 pagi, menerangkan himbauan untuk Paslon dalam mengikuti debat yakni pertama pasangan calon tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, pasangan calon tidak bersifat provokatif, sehingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan.

Ketiga, Pasangan calon tidak menghina seseorang ataupun menghina paslon dengan unsur SARA. Keempat, Pasangan calon wajib mematuhi tata tertib yang disampaikan oleh KPU melalui moderator debat.

Baca juga: Polres Manggarai Bentuk Tiga Ring Amankan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Kelima, pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut. Keenam, Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai.

Ketujuh, Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai. Kedelapan, Pasangan calon tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama debat berlangsung.

Selain itu, Bawaslu Manggarai juga memberikan himbauan untuk KPU. 

Alfan menerangkan, adapun himbauan itu yakni pertama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi 
penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon paling banyak 3 kali.

Kedua Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah  kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Ketiga, materi debat Pasangan Calon mengacu pada materi  Kampanye dan program Pasangan Calon.

Keempat, Moderator debat dipilih oleh KPU Kabupaten Manggarai dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Kelima moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon. 

Keenam, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon  sebagaimana dimaksud disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved