Berita Ngada
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Ngada Kini Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Penyidik Tindak Pidana Umum atau Gakumdu Satreskrim Polres Ngada telah melakukan pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti untuk Tahap II dugaan tindak p
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
Laporkan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Penyidik Tindak Pidana Umum atau Gakumdu Satreskrim Polres Ngada telah melakukan pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti untuk Tahap II dugaan tindak pidana pemilu tersangka OT ke Kejaksaan Negeri Ngada, Senin 04 November 2024, pukul 10.30 WITA.
Pelimpahan ini didasarkan pada, Berkas Perkara Nomor : BP / 47 / X / 2024 / RESKRIM, tanggal 28 Oktober 2024, Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-1524 / N.3.18 / Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 01 November 2024 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 946 / X / 2024 / Polres Ngada, tanggal 04 November 2024.
Merujuk dasar tersebut dia atas bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ngada, penyidik pembantu Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada Melaksanakan Tahap II, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti. Tersangka OT sehubungan dengan Tindak Pidana Pemilu berupa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/147/X/2024/SPKT/Res Ngada/Polda NTT, Tanggal 12 Oktober 2024.
Tersangka bersama barang bukti ini langsung diserahkan oleh Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus kepada JPU/PLH Kasi Pidum Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H dengan menanda tangani register B12 dan dibuatkan berita acara serah terima.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma Lukman S. S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Sukandar mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan semua barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pemilu telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Sukandar.(Cr2).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jenasah Suster Nikolin Padjo SSpS Tiba di Kewapante Disambut Isak Tangis |
![]() |
---|
Dinas Sosial Manggarai Timur Kunjungi Marta Dut, Janda Hidup di Gubuk Reyot di Lembur, Kota Komba |
![]() |
---|
Tangis Korban Gunung Lewotobi, "Lihat Kami Pak Presiden Prabowo" |
![]() |
---|
Simak ! Nama Korban dan Sekolah Rusak Berat Pasca Gunung Lewotobi Meletus di Flores Timur |
![]() |
---|
Ini Identitas 9 Korban Tewas dalam Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.