Imigrasi Maumere
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Maumere
Haifeng Xie dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanaan kegiatan pengawalan keberangkatan dalam rangka pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang WN China, Haifeng Xie, Senin 18 November 2024.
Proses Pendeportasian tersebut didampingi langsung oleh seorang Petugas pada bagian Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Haifeng Xie dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya sesuai dengan pasal 122 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan pendeportasian Haifeng Xie dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: Pegawai Imigrasi Maumere Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024
Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dapat dijadikan sebagai bentuk nyata Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan berjalan dengan aman, tertib, lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.