Minggu, 19 April 2026

Imigrasi Maumere

Overstay 27 Hari, Imigrasi Maumere Deportasi Satu WN Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasikan satu warga negara asing asal Malaysia karena overstay selama 27 hari.

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto Overstay 27 Hari, Imigrasi Maumere Deportasi Satu WN Malaysia
TRIBUNFLORES.COM/IMIGRASI MAUMERE
DEPORTASI- Kepala Kantor Imigrasi Maumere,  R. Haryo Sakti, dan Kasi Inteldakim Imigrasi Maumere, Andi syahputra Harahap melakukan pengawasan keberangkatan WN Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Kota Kinabalu Malaysia dengan penerbangan Air Asia, Sabtu (14 /9/2024). 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasikan satu warga negara asing asal Malaysia karena overstay selama 27 hari.

Imigrasi Maumere melakukan pengawasan keberangkatan terhadap WN Malaysia ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Kota Kinabalu Malaysia dengan penerbangan Air Asia, Sabtu (14 /9/2024)pukul 12.20 WIB.

Pengawalan tersebut dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi Maumere,  R. Haryo Sakti, dan Kasi Inteldakim Imigrasi Maumere, Andi syahputra Harahap.

 

Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga  Pelaku Tindak Pidana

 

R. Haryo Sakti menerangkan, identias WN Malaysia tersebut adalah Noordin Bin Pamana, pria kelahiran  Sabah, 29 April 1966.

WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian.

"Bersangkutan overstay selama 27 hari dan tidak membayar biaya sebagaiama dimaksud ayat (1) dikenakan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan peangkalan,"kata R. Haryo Sakti dalam keterangannya.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved