Imigrasi Maumere
Overstay 27 Hari, Imigrasi Maumere Deportasi Satu WN Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasikan satu warga negara asing asal Malaysia karena overstay selama 27 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/WN-Malaysia-DIDEPORTASI.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasikan satu warga negara asing asal Malaysia karena overstay selama 27 hari.
Imigrasi Maumere melakukan pengawasan keberangkatan terhadap WN Malaysia ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Kota Kinabalu Malaysia dengan penerbangan Air Asia, Sabtu (14 /9/2024)pukul 12.20 WIB.
Pengawalan tersebut dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi Maumere, R. Haryo Sakti, dan Kasi Inteldakim Imigrasi Maumere, Andi syahputra Harahap.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana
R. Haryo Sakti menerangkan, identias WN Malaysia tersebut adalah Noordin Bin Pamana, pria kelahiran Sabah, 29 April 1966.
WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian.
"Bersangkutan overstay selama 27 hari dan tidak membayar biaya sebagaiama dimaksud ayat (1) dikenakan tindakan administrasi berupa pendeportasian dan peangkalan,"kata R. Haryo Sakti dalam keterangannya.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
| Kantor Imigrasi Maumere Lakukan Pengawasan Orang Asing di Flores Timur |
|
|---|
| Imigrasi Maumere Laksanakan Operasi "JAGRATARA" Pengawasan Orang Asing Secara Serentak |
|
|---|
| Pegawai Imigrasi Maumere Ikut Apel Pagi Virtual dengan Menkumham Supratman Andi Agtas |
|
|---|
| Imigrasi Maumere Deportasi 2 WNA Filipina, Tinggal Tanpa Dokumen Keimigrasian di Flores Timur |
|
|---|