Kasus Korupsi Pembangunan RSP Doreng

Kerugian Negara Pembangunan Ruangan Rawat Inap RS Doreng Rp 783.051.077.

Tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng, GG selaku penjabat pembuat komitmen (PPK)

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Pisdus Kejaksaan Negeri Sikka saat turun ke lapangan melihat secara langsung RS Pratama Doreng beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng, GG selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) telah ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka pada 25 November 2024 malam.

Penahanan atas GG sesuai pemeriksaan saksi dan ahli serta adanya Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inpektorat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Kasus Dugaan Tipikor Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng Tahun Anggaran 2022 Nomor : XIP.775/32/2024 tanggal 7 November 2024 sebesar Rp 783.051.077.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo, S.H saat dijumpai TRIBUNFLORES.COM, di Kantor Kejari Sikka 25 November 2024 sore.

"Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inpektorat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Kasus Dugaan Tipikor Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS. Doreng  telah ada dan sebesar Rp 783.051.077," kata Kajari Sikka yang bisa disapa Kajari Ina Malo.

 

 

 

Baca juga: Jadi Tersangka, PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Ditahan 

 

 

 

 

Ia menjelaskan, besaran keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 584.229.000. Uang yang diselamatkan ini dari pengembalian kerugian keuangan negara atas pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng pada tanggal 21 Februari 2024. 

Uang yang diselamat tim penyidik ini juga telah dilakukan  penyitaansebesar  Rp 584.229.000.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka GG disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu GG dijerat juga dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved