Kasus Judi Online
Kaket 73 Tahun di Blitar Tersangka Judi Online, Diajar Pemilik Warnet, Saya Tinggal Pencet-Pencet
"Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, BLITAR - Seorang kakek berusia 73 tahun asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, bernama Sunarko, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota lantaran terlibat dalam praktik judi online.
Ia ditangkap pada Jumat, 6 Desember 2024, saat sedang asyik bermain judi slot di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Mawar, Kota Blitar.
Sunarko mengaku baru sekitar dua hingga tiga bulan terakhir terlibat dalam judi online.
Ia awalnya diajak oleh temannya untuk bermain judi slot di warnet tersebut.
Baca juga: Motif Istri Bakar Suami, Rumah dan Ranmor di Alor NTT, Kesal Lihat Rekening Judi Online Suami
Melansir Kompas.com, 6 Desember 2024, Sunarko mengaku diajari pemilik warnet
"Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota terkait pemberantasan perjudian, Jumat 6 Desember 2024.
Sunarko menyebut kadang menang judi kadang juga kalah.
"Kadang menang, tapi sering kalahnya. Sekali main, saya deposit Rp 100.000, maksimal Rp 200.000," jelas Sunarko saat diwawancarai di Mapolres Blitar Kota.
Andris, pemilik warnet, juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa warnetnya telah menyediakan fasilitas judi slot selama sekitar satu tahun.
"Awalnya saya buka warnet pada 2017 bukan untuk judi online, tetapi seiring waktu pengunjung warnet sepi. Lalu, banyak member judi online yang datang," jelas Andris.
Ia mengenakan tarif sewa Rp 4.000 per jam untuk pengunjung yang ingin bermain judi slot.
Melansir Tribunews.com, Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap 17 kasus judi selama bulan November 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan judi online, sementara sisanya adalah judi konvensional seperti togel dan sabung ayam.
"Ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Jenis judi online yang kami ungkap adalah judi slot," katanya.
Dalam penggerebekan di warnet Jalan Mawar, polisi berhasil menangkap tujuh orang, termasuk pemilik warnet dan enam orang yang sedang bermain judi slot.
Barang bukti yang disita meliputi delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut.
Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tersangka judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP.
Seorang kakek berusia 73 tahun dengan nama inisial S ikut digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya pada Sabtu 23 November 2024 malam, saat bermain judi online di sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar.
Warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang sehari-hari berjualan pisang di Pasar Templek itu mengakui dirinya bermain judi online saat digerebek personel Satuan Reskrim Polres Blitar, meskipun sebenarnya S tidak dapat mengoperasikan komputer.
Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota terkait pemberantasan perjudian, Jumat 6 Desember 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.