Hari Anti Korupsi Sedunia di Sikka

Kajati NTT : 76 Kasus Korupsi Dibawa ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp 137,7 M

Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024 dijadikan sebagai titik balik melawan korupsi di Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
FGD Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan Kejari Sikka di Hotel Go Maumere Sikka. 

Laporan Reporter TribunFlores.Com, Cristin Adal

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024 dijadikan sebagai titik balik melawan korupsi di Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Sikka khususnya. Semua pihak mesti berkomitmen dan tidak amnesia akan bahaya korupsi yang ada di depan mata. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, S.H, M.Hum saat menjadi Keynot Speaker dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discusion (FGD) bertajuk “Upaya Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi” yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Senin (9/12/2024) di Aula Hotel Go Maumere, Kabupaten Sikka.

Diketahui FGD ini melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Sikka di antaranya, penjabat bupati, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka dan para kontraktor atau penyedia jasa. 

"Korupsi dapat diibaratkan seperti penyakit kanker yang jika dibiarkan akan dapat menyebar dan merusak seluruh tubuh. Marilah dengan perayaan Harkodia tahun 2024 ini, kita sama-sama berkomitmen dan tidak amnesia akan bahaya korupsi yang sudah di depan mata yang dapat merusak  peradaban kita sebagai bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur," kata Kajati Zet.

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Kajari Ina Malo : Ada Keluhan Cari PPK Sulit Lebih Sulit dari Cari Jodoh

 

 

 

 

 

 

Kajati Zet menyebut tema besar Harkodia 2024 yaitu  "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju" dan tema FGD Kejari Sika sejalan dengan visi pemerintah Indonesia Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam Asta Cita ke 7 “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

Dalam mencapai visi pemerintahan yang tertuang dalam Asta Cita tersebut, pemerintah telah menetapkan 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat 2024-2029, di mana dalam 17 program prioritas di antaranya adalah program ke-3 yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi dan program ke 4 yaitu “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” 

"Dalam FGD ini Kejari Sikka mengambil tema yang sejalan dengan Asta Cita dan program prioritas dari pemerintah pusat. Bahwa momentum Harkodia ini sebagai titik balik melawan korupsi di Indonesia, khususnya di NTT dan terkusus di  Kabupaten Sikka. Jika korupsi extraordinary crime maka tindakannya tidak saja biasa tapi lebih efektif dengan pencegahan yang masif  melalui upaya penindakan, peningkatan kesadaran dampak dari korupsi bagi pembangunan dan upaya menyediakan anggaran, pencegahan yang memadai.  Seperti halnya dilakukan FGD oleh Kejari Sikka dan Pemda Sikka,"tegas mantan Wakajati Sulawesi Selatan ini.

Terkait tema FGD Kejari Sikka pada Harkodia 2024 "Upaya Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi",  Kajati Zet mengatakan pentingya perbaikan tata kelola organisasi dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola organisasi pemerintahan yang baik dapat menciptakan linkungan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas korupsi.

 

 

 

Baca juga: Peringatan Santo dan Santa Pelindung Rabu 11 Desember 2024

 

"Kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi selalu bermula dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Dilakukan hampir pada titik yang sama dan terjadi repetisi dan patronisasi seolah-olah kalau penjabat tingkat atas korupsi kenapa kita tidak. Korupsi itu terjadi mulai dari penjabat tinggi negara hingga desa dan level terendah pemerintahan,"ungkapnya.

Strategi Kejati NTT

Kajati Zet juga mengungkapkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi Kejati NTT mengambil strategi simultan antara upaya penindakan dan pencegahan. Pada sektor penindakan tahun 2024 Kejati NTT telah menangani perkara sebanyak 76 kasus yang sementara dibawa ke pengadilan. Dugaan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 137, 7 milyar. 

"Dari segi pencegahan kami kejaksaan juga hadir dalam pendampingan dari  sisi intelijen dan perdata tata usaha negara yang sangat efektif mencegah terjadinya penyimpangan dan niat untuk melakukan korupsi baik oleh penyedia barang dan jasa (PBJ) dan pengguna barang dan jasa pemerintah itu," tegasnya.

Selain itu, Kajati Zet menyebut Kejati NTT melakukan program jangka panjang pemberantasan korupsi yang telah menyasar 48 sekolah di NTT untuk menenamkan pendidikan karaketer dan 9 nilai integritas. Tindak lanjutnya Kejati NTT juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, kabupaten/kota dan sekolah. 

"Kami menyasar generasi muda menjangkau 45 ribu siswa di 84 sekolah, kami hadir untuk menanamkan penendidikan karakter dan 9 integritas. Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, kabupaten/kota dan sekolah sekolah," ujar Kajati Zet.

Kajati Zet berharap korupsi dapat diamputasi dan tidak ada regenerasi korupsi. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara masif dan diperangi bersama bukan hanya apparat penegak hukum tapi semua elemen bangsa.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved