Taman Nasional Mutis Timau

Usulan Hutan Mutis Timau Jadi Hutan Adat, Ini Penjelasan BKSDA NTT

Peralihan status kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional  mendapat reaksi penolakan dari  kelompok masyarakat dan aliansi terkait.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
DIALOG - Dialog Aliansi Gerakan Timor Raya dengan BKSDA NTT mengenai peralihan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG -  Peralihan status kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional  mendapat reaksi penolakan dari  Aliansi Gerakan Timor Raya,

Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud menanggapi desakan dari berbagai kelompok masyarakat menyangkut peralihan status kawasan Mutis Timau ini. 

Terbaru, Aliansi Gerakan Timor Raya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut keputusan itu. 
Kelompok pemuda mahasiswa itu juga mendatangi dan berdialog dengan BKSDA NTT. 

Kabid Teknis Perencanaan Dadang Suryana menerima kelompok itu. Dadang memberitahu mengenai usulan hutan adat oleh mahasiswa itu. 

Baca juga: Cagar Alam Mutis Timau Berubah Status, NTT Kini Miliki 5 Taman Nasional

 

 

"Pada dasarnya BKSDA NTT menghargai proses menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Timor Raya (Agtor) yang merupakan hak setiap warga negara," kata Arief, dikutip Jumat 13 Desember 2024.

Arief menjelaskan, tuntutan untuk dilakukannya pengelolaan Hutan Mutis Timau menjadi Hutan Adat, dapat ditempuh tahapan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 235 sampai 239 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang  Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 66 hingga 73.  

Langkah yang harus dilakukan meliputi penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah,  pengajuan usulan penetapan hutan adat kepada Menteri yang membidangi Kehutanan, proses verifikasi dan validasi serta penetapan oleh menteri.

Baca juga: Wisatawan Diimbau Tak Buang Puntung Rokok di Tempat Wisata Alam Bukit Labuan Bajo

Kemudian, proses konsultasi, pendampingan serta administrasi usulan Masyarakat Hukum Adat Penetapan Hutan Adat.

Tahapan itu dapat dilakukan dengan Balai Perhutanan Sosial dan dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara serta Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan. (fan) 

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved