Taman Nasional Mutis Timau
Usulan Hutan Mutis Timau Jadi Hutan Adat, Ini Penjelasan BKSDA NTT
Peralihan status kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional mendapat reaksi penolakan dari kelompok masyarakat dan aliansi terkait.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Peralihan status kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional mendapat reaksi penolakan dari Aliansi Gerakan Timor Raya,
Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud menanggapi desakan dari berbagai kelompok masyarakat menyangkut peralihan status kawasan Mutis Timau ini.
Terbaru, Aliansi Gerakan Timor Raya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut keputusan itu.
Kelompok pemuda mahasiswa itu juga mendatangi dan berdialog dengan BKSDA NTT.
Kabid Teknis Perencanaan Dadang Suryana menerima kelompok itu. Dadang memberitahu mengenai usulan hutan adat oleh mahasiswa itu.
Baca juga: Cagar Alam Mutis Timau Berubah Status, NTT Kini Miliki 5 Taman Nasional
"Pada dasarnya BKSDA NTT menghargai proses menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Timor Raya (Agtor) yang merupakan hak setiap warga negara," kata Arief, dikutip Jumat 13 Desember 2024.
Arief menjelaskan, tuntutan untuk dilakukannya pengelolaan Hutan Mutis Timau menjadi Hutan Adat, dapat ditempuh tahapan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pasal 235 sampai 239 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 66 hingga 73.
Langkah yang harus dilakukan meliputi penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah, pengajuan usulan penetapan hutan adat kepada Menteri yang membidangi Kehutanan, proses verifikasi dan validasi serta penetapan oleh menteri.
Baca juga: Wisatawan Diimbau Tak Buang Puntung Rokok di Tempat Wisata Alam Bukit Labuan Bajo
Kemudian, proses konsultasi, pendampingan serta administrasi usulan Masyarakat Hukum Adat Penetapan Hutan Adat.
Tahapan itu dapat dilakukan dengan Balai Perhutanan Sosial dan dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara serta Direktorat Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan. (fan)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
BKSDA NTT
Hutan Mutis Timau
Hutan Adat
Cagar Alam Mutis Timau
Taman Nasional Mutis Timau
NTT
TribunFlores.com
BP3MI NTT dan Relawan Larantuka Bantu Pengungsi Gunung Lewotobi di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Dialog Aliansi Gerakan Timor Raya dan BKSDA NTT Alot Bahas TN Mutis Timau |
![]() |
---|
Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, BKSDA NTT: Masyarakat Jadi Subyek Pemanfaatan |
![]() |
---|
Cagar Alam Mutis Timau Berubah Status, NTT Kini Miliki 5 Taman Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.