Berita NTT
Cagar Alam Mutis Timau Berubah Status, NTT Kini Miliki 5 Taman Nasional
Nusa Tenggara Timur kini memiliki 5 taman nasional setalah perubahan status Gagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Daftar taman nasional di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi bertambah sering perubahan status Gagar Alam Mutis Timua di Pulau Timor menjadi taman nasional.
Perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 Hektar.
Sebelumnya NTT memiliki empat taman nasional yaitu Taman Nasional Kelimutu, Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, Taman Nasional Laiwangi Wanggameti dan Taman Nasional Komodo. Taman Nasional Mutis Timau juga menambah daftar taman nasional di Indonesia menjadi 56.
Dikutip dari berita sebelumnya, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan pada Minggu 8 September 2024 oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual. Satyawan hadir langsung di Mutis didampingi, Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.
Baca juga: Taman Nasional Mutis Timau di NTT Jadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia
Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).
Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.
Keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan keberadaan Ampupu di alam tetap terjaga serta lestari dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia diantaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.
Baca juga: Pemerintah Timor Leste Siapkan Penginapan Khusus Peziarah Indonesia saat Kunjungan Paus Fransiskus
Di dalam kawasan taman nasional juga mencakupi 3 Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni DAS Noelmina, DAS Noel Benanain, dan DAS Noel Fail. DAS dimaksud merupakan sumber PDAM untuk masyarakat di Kabupaten Timur Tengah Selatan dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Selain sebagai kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. KSDAE juga memastikan keterlibatan masyarakat di sekitar Taman Nasional Mutis Timau. Kawasan ini bagi masyarakat memiliki interaksi sebagai penyedia kebutuhan hidup masyarakat, seperti penyedia sumber obat-obatan, sumber pewarna untuk tenun masyarakat, sumber air, juga sebagai tempat penggembalaan liar sapi dan kuda masyarakat.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.