Imigrasi Maumere

Ditjen Imigrasi Amankan 12 WNA Vietnam Diduga PSK di Jakarta Utara

Ditjen Imigrasi mengamankan 12 perempuan asal Vietnam diduga pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara pada Kamis (12/12/24). 

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ISTIMEWA
KONFERENSI PERS- Ditjen Imigrasi amankan 12 WNA asal Vietnam diduga PSK di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, pada Kamis (12/12/24) lalu. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam diduga pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara pada Kamis (12/12/24). 

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. 

Baca juga: Imigrasi Resmikan Dua Direktorat Baru, Fokus Pengawasan Luar Dalam

 

 

Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. 

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang. 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. 

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved